Linimassa.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana implementasi sistem bayar tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di tujuh ruas tol sebagai bagian dari masa transisi.
BPJT menyatakan bahwa tujuh ruas tol tersebut tersebar di Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Tol Bali, dan Jalan Tol di Kalimantan.
Ruas tol yang terpilih meliputi Jalan Tol Bali Mandara, Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jalan Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1.
“Pada tahap selanjutnya, implementasi sistem MLFF akan dilakukan secara bertahap pada ruas lainnya di seluruh Jalan Tol Indonesia,” tulis BPJT dalam laman resminya.
Latar belakang penerapan MLFF ini berdasarkan temuan World Bank pada tahun 2019 yang mencatat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp56 triliun akibat kemacetan.
Selain itu, dokumen feasibility study dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp4,4 triliun per tahun akibat antrean kendaraan di gerbang tol.
Oleh karena itu, penerapan MLFF dinilai sebagai solusi atas masalah kemacetan dan antrean di gerbang tol.
Target Implementasi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan penerapan MLFF secara terbatas menjadi Single Lane Free Flow (SLFF) akan mulai dijalankan pada Semester II/2024.
Dalam implementasi perdana ini, gardu tol akan tetap dilengkapi dengan barrier atau portal penghalang guna meminimalisir kemungkinan hilangnya pengumpulan jalan tol yang akan diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Indonesia ini masih sedikit tertinggal dibandingkan dengan semua negara yang sudah menerapkan MLFF. Sehingga, kita melangkah pelan-pelan dari cash ke non-cash, dan SLFF, dan kemudian saya yakin kita akan ke arah sana [MLFF],” ujar Basuki.
Skema implementasi MLFF telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol Nomor 23 Tahun 2024 yang resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Mengacu pada beleid tersebut, implementasi MLFF tercantum dalam Pasal 67 ayat 2 yang menegaskan pengumpulan tol secara elektronik tersebut mencakup sistem nontunai nirsentuh nirhenti atau MLFF.
Dengan adanya sistem MLFF, diharapkan masalah kemacetan dan antrean di gerbang tol dapat diatasi secara efektif, sehingga memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi pengguna jalan tol di seluruh Indonesia. (AR)