linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kementerian Agama Larang Umrah Backpacker
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Kementerian Agama Larang Umrah Backpacker
Khazanah

Kementerian Agama Larang Umrah Backpacker

Arief 26 Februari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Umrah Backpacker
Umrah Backpacker
SHARE

linimassa.id – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk melarang umrah backpacker atau umrah mandiri. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan peribadatan.

Penjelasan Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada perbedaan mendasar antara perjalanan umrah dan perjalanan wisata konvensional. Dalam ibadah umrah, terdapat aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi dengan cermat.

“Umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut, seperti yang dilansir Antara.

Menurutnya, tidak semua umat Muslim memahami aturan-aturan tersebut dengan baik, sehingga bimbingan dan bantuan dari pihak yang berkompeten sangat diperlukan.

Pentingnya Bimbingan dalam Umrah

Selain aturan peribadatan, terdapat aspek praktis lainnya yang perlu dipertimbangkan, seperti akomodasi dan makanan yang mungkin berbeda dengan budaya kuliner di Indonesia. Kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umrah menjadi hal yang sangat mendasar.

“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umrah?” ungkap Yaqut.

Pemerintah mendorong agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional. Hal ini diharapkan dapat memastikan setiap jamaah melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Larangan terhadap umrah backpacker diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah,” jelas Yaqut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yaqut menegaskan bahwa pelarangan terhadap umrah backpacker adalah langkah yang diambil atas pertimbangan keselamatan dan kenyamanan jamaah. Pemerintah berharap agar melalui biro perjalanan umrah yang profesional, setiap jamaah dapat menjalankan ibadah umrah dengan baik dan tanpa hambatan.

“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umrah backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umrah travel perjalanan ibadah umrah yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umrah dengan baik,” tegas Yaqut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
Reklame ilegal di Tangsel
Reklame Ilegal di Tangsel Bakal Ditebang, Buntut Reklame Timpa Warga di Ciputat
News
wisata ramah muslim
Banten Raih Peringkat ke-6 Provinsi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
News
Reklame raksasa di Tangsel
Pilar Sebut Reklame Raksasa di Tangsel Roboh Tak Miliki Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?