linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
Khazanah

Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta

LinimassaNews 10 Mei 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20230510 093144 705
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendampingi Jasa Raharja memberikan dana santunan kematian kepada salah satu korban meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal, di Pondok Jaya, Serpong Utara, Selasa (9/5/2023)
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (9/5/2023).

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” kata Benyamin.

Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (vyh)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DSDABMBK KOTA TANGSEL
Warga Ungkap Manfaat Pembangunan Pedestrian Program DSDABMBK Kota Tangsel
Berita Video
Sopir taksi online
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Asal Cikupa Ditembak Polisi
News
Sekolah swasta di Banten
76 Persen Sekolah Swasta di Banten Dinilai Belum Memenuhi Standar Kelayakan
News
Jembatan Pasirnangka
Jembatan Pasirnangka Roboh, Pemkab Pandeglang Siapkan Jembatan Darurat
News
DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?