linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun
News

Keluar TPS Pemilu, Terpidana Penggelapan di Tangsel Langsung Masuk Penjara, Buron 3 Tahun

LinimassaNews 14 Februari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Tangsel
Terpidana Kasus Penggelapan sertifikat Roland Yahya berhasil diringkus Kejagung dan Kejari Tangsel usai nyoblos di TPS Pemilu di Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).
SHARE

linimassa.id – Aksi pelarian selama tiga tahun berakhir. Buron kasus penggelapan sertifikat di Tangerang Selatan (Tangsel) Roland Yahya diringkus usai nyoblos Pemilu 2024.

Roland berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel usai nyoblos Pemilu 2024 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, Roland Yahya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

DPO itu dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan penggelapan dan dihukum 1 tahun penjara.

“Tersangka Roland Yahya berhasil

Kami ringkus setelah melakukan pencoblosan Pemilu di Jakarta Selatan,” kata Silpia di kantornya, Rabu (14/2/2024).

Silpia menerangkan, sebelumnya kasus penggelapan yang dilakukan Roland Yahya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor: 2404/Pid.B/2020/PN TNG tertanggal 01 April 2021.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sayangnya, Roland Yahya tak bisa lolos dari jeratan hukum begitu saka. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana.

“Eksekusi terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021,” terang Silpia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Silpia menuturkan, dari pengakuan terpidana Roland Yahya mengaku, selama DPO kabur ke luar negeri.

“Dia mengaku kepada kami kabur ke luar negeri,” tuturnya.

Usai diringkus, kini Roland Yahya dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
LBH Ansor Temukan Kejanggalan Nilai Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB
Pemerintahan
Baznas Kota Tangsel
3 Petinggi Baznas Kota Tangsel Plesiran ke Hong Kong, Ngapain?
News
IMG 7421 scaled e1750429455984
Efisiensi Anggaran Publikasi di Tangsel, Pengusaha Lokal Terancam Gelombang Pemecatan
Pemerintahan
WhatsApp Image 2025 06 20 at 22.35.11 e1750512621899
Warga Paku Jaya Bersyukur Rumah Tak Bocor Lagi, Pemkot Tangsel Dapat Apresiasi
Pemerintahan
Warga Pandeglang Digigit Ular
49 Warga Pandeglang Digigit Ular Selama 2025
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?