linimassa.id – Lahan milik aset Pemprov Banten beralih fungsi menjadi pabrik. Kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menerangkan, aset Pemprov Banten yang beralih fungsi itu semula merupakan Situ Ranca Gede Jakung.
Luas lahan Pemprov Banten yang beralih fungsi dan pindah kepemilikan itu diperkirakan mencapai 25 hektare.
Dari luasan tersebut, Pemprov Banten disebut alami kerugian hingga Rp1 triliun jika harga tanah diasumsikan Rp4 juta per meternya.
“Kita lagi kita panggil ahlinya, dihitung berapa. Kalau katakanlah per meternya Rp4 juta, berarti kali Rp250 ribu meter persegi berarti Rp1 triliun,” kata Didik.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar pun angkat suara soal polemik aset Pemprov Banten yang beralih kepemilikan dan fungsi.
Dia pun menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum Kejati Banten dan Polda Banten.
Al bahkan mendorong agar pengusutan kasus penguasaaan aset Pemprov Banten itu dilakukan secara tuntas dan meringkus oknum pejabat pemerintah yang terlibat.
“Pada konteks yang bermasalah, kan masalahnya harus diselesaikan secara hukum. Kita sudah kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Pak Kajati begitu juga dengan Pak Kapolda,” ungkap Al Muktabar.