LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel menetapkan tiga tersangka kredit fiktif bank BUMN. Kerugian capai Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi mengatakan, kasus tersebut bermula adanya nasabah yang heran lantaran datanya masuk dalam blacklist BI checking. Padahal, belum pernah lakukan pinjaman.
“Mereka tidak pernah merasa ada pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika di cek mereka mendapat blacklist dan ada yang tidak dilunasi di salah satu bank plat merah,” kata Apsari saat ungkap kasus di kantornya, Selasa, 24 Juni 2025.
Dewi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil 49 saksi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menaikan ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yang memiliki peran masing-masing,” terang Dewi.
Dewi menuturkan, tiga orang yang jadi tersangka itu merupakan pejabat di bank pelat merah yang berkantor di BSD, Serpong. Mereka, memiliki peran masing-masing memanfaatkan kewenangan jabatan.
“Salah satunya ada tersangka yang memang menyediakan dokumen fiktif diajukan, ada tersangka lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi meneliti berkas pengajuan kredit tersebut tapi tidak dilakukan. Sehingga pada bank plat merah tersebut ada potensi kerugian negara sebesar 10 miliar dari Kredit fiktif,” tutur Dewi.
Dewi menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial MR, H, dan GSP. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi menjalankan kredit fiktif sejak 2022-2024.
“Uang hasil kredit fiktif itu dikumpulkan di satu rekening penampung dan kami masih selidiki soal penggunaan uang tersebut,” jelas Dewi.
Dewi menyebut, penetapan tersangka tiga petinggi bank pelat merah itu sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Tangsel dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN.
“Ini komitmen kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN yang menjadi program pemerintah pusat untuk mewujudkan BUMN bersih, menuju Indonesia Emas 2045. Mengingat BUMN ini tulang punggung dari bangsa dan negara ini,” tegasnya.
Pihak Kejari Tangsel pun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah itu. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil kredit fiktif Rp10 miliar serta siapa saja yang terlibat.
Sementara para tersangka yang telah diringkus dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.