linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum

LinimassaNews
12 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi dan jajaran saat memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 12 September 2024.
SHARE

TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana umum pada Kamis, 12 September 2024.

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.

“Ada beberapa barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya,” kata Dewi.

Dewi menuturkan, barang bukti perkara tindak pidana umum itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan diblender hingga dihancurkan dengan alat gerinda.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Narkotika 15 perkara, penganiayaan 4 perkara, uu kesehatan 3 perkara, pencurian 33 perkara, cabul 1 perkara, penggelapan 2 perkara, mengedarkan uang palsu 2 perkara, senjata tajam 3 perkara, migas 3 perkara, pendahan 2 perkara, pemerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, lain-lain 1 perkara.

Sedangan jenis dan jumlahnya diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika sinte 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir, dan handphone 35 unit.

“Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan diblender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar,” papar Dewi.

“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tutup Dewi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan