linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara

LinimassaNews 12 Desember 2024
Share
waktu baca 1 menit
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi saat melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di kantornya, Kamis, 12 Desember 2024.
SHARE

TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 12 November 2024.

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Dewi menerangkan, pemusnahan itu dilakukan secara reguler baik itu setiap minggu atau bulan.

Kegiatan saat ini, lanjut Dewi, merupakan kegiatan terakhir dipenghujung tahun dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara,” terang Dewi.

“Kemudian kasus pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara,” tambah Dewi.

Apsari Dewi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.

“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” ungkap Dewi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bendera One Piece dilarang di Banten
Bendera One Piece Dilarang di Banten, Nekad Kibarkan Bakal Ditindak Polda
News
Job Fair Kota Serang 2025
Job Fair Kota Serang 2025, Ini Loker Perusahaan dan Cara Daftarnya
News
Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
Janda Miskin Pandeglang
100 Janda Miskin Pandeglang Dapat Pelatihan Usaha
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?