TANGSEL, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 12 November 2024.
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Dewi menerangkan, pemusnahan itu dilakukan secara reguler baik itu setiap minggu atau bulan.
Kegiatan saat ini, lanjut Dewi, merupakan kegiatan terakhir dipenghujung tahun dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara,” terang Dewi.
“Kemudian kasus pemerasan dan pengancaman satu perkara, pencurian 13 perkara, penganiayaan satu perkara. Ditambah lagi, penipuan dua perkara serta tindak pidana khusus terkait cukai satu perkara,” tambah Dewi.
Apsari Dewi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram.
“Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu,” ungkap Dewi.