linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kecolongan Truk Tronton Langgar Jam Operasional Tabrak Warga, Dishub Tangerang Gelar Razia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kecolongan Truk Tronton Langgar Jam Operasional Tabrak Warga, Dishub Tangerang Gelar Razia
News

Kecolongan Truk Tronton Langgar Jam Operasional Tabrak Warga, Dishub Tangerang Gelar Razia

LinimassaNews
29 September 2023
Share
waktu baca 1 menit
Dishub Kota Tangerang Razia Truk
Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang lakukan razia truk tanah yang langgar jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.
SHARE

linimassa.id – Setelah terjadi kecelakaan maut truk tronton seruduk pemotor hingga tewas pada Selasa (26/9/2023) lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sibuk merazia truk.

Pada Rabu (27/9/2023), Dishub Kota Tangerang bersama petugas gabungan dari Polres dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang melakukan razia truk.

Kegiatan itu sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, razia tersebut agenda rutin yang dilakukan diseluruh jalur protokol Kota Tangerang secara berkala.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam,” kata Suhaely dikutip dari tangerangkota.go.id.

Suhaely menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. 

Pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku ditingkatkan.

“Setiap harinya, ada petugas bersiaga  untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

LBGTQ
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, Pemkot Cilegon Percepat Penyusunan Perwal Pencegahan LGBTQ
News
Pedagang sayur keliling
Begal di Padarincang, Motor Pedagang Sayur Keliling Dijatuhkan Pakai Gedebok Pisang
News
Kekeringan di Kota Serang
Kekeringan di Kota Serang, 351 KK di Kasemen Alami Krisis Air Bersih
News
LPTQ Kota Tangsel
Anggaran Hibah LPTQ Kota Tangsel Capai Rp11 Miliar, Juara 3 Hafizh Indonesia Curhat Gagal Pembinaan
News
HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan