linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kebijakan Tambang Ilegal di Lebak Ada di Pusat, Pemkab Tak Berdaya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kebijakan Tambang Ilegal di Lebak Ada di Pusat, Pemkab Tak Berdaya
News

Kebijakan Tambang Ilegal di Lebak Ada di Pusat, Pemkab Tak Berdaya

Andra 28 Oktober 2025
Share
waktu baca 4 menit
Tambang Ilegal di Lebak
Kebijakan Tambang Ilegal di Lebak ada di Pemerintah Pusat
SHARE

LEBAK, LINIMASSA.ID – Penertiban aktivitas tambang ilegal di Lebak menjadi pekerjaan berat bagi Pemerintah Kabupaten Lebak.

Praktik tambang tanpa izin di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Multatuli itu seolah tak pernah berakhir dan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Tambang ilegal di Lebak tidak hanya mencakup penambangan logam mulia seperti emas, tetapi juga galian pasir dan tanah yang kini semakin marak. Fenomena ini membuat Pemkab Lebak berada dalam posisi sulit, di satu sisi ingin menindak tegas, namun di sisi lain terikat oleh keterbatasan kewenangan.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa persoalan perizinan tambang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Terkait banyaknya tambang ilegal di Lebak, galian non-logam seperti batuan dan tambang logam berupa emas, untuk batuan non-logam menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

“Sementara pemerintah kabupaten hanya bisa memberikan imbauan atau menyarankan agar pelaku menempuh proses perizinan. Untuk tambang logam seperti emas, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Jadi, kami hanya bisa mendorong agar mereka mengurus izin resmi,” lanjutnya.

Amir menegaskan, Pemkab Lebak tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan langsung kegiatan tambang emas, pasir, maupun tanah. “Kami tidak punya daya untuk menghentikan karena kebijakan itu berada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mencari solusi penertiban tambang ilegal di wilayah Lebak.

Polda Banten Selidiki Tambang Ilegal di Lebak

Polda Banten akan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal di Lebak seperti tambang emas yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan liar di kawasan konservasi tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi yang masuk,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, Senin (27/10/2025).

Aktivitas tambang ilegal di Lebak, kawasan TNGHS bukan hal baru. Kegiatan itu telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan hingga kini masih sulit diberantas. “Banyak lokasi tambang berada di area terpencil, di dalam hutan, atau sepanjang aliran sungai, sehingga menyulitkan aparat untuk menjangkaunya,” ujar Dhoni.

Pada periode September 2024 hingga awal Februari 2025, Polda Banten telah menangkap sejumlah pelaku utama tambang emas ilegal di beberapa desa di Kabupaten Lebak, di antaranya Desa Citorek, Neglasari, Kujangjaya (Kecamatan Cibeber), serta Desa Girimukti (Kecamatan Cilograng).

“Kami tidak akan berhenti menindak kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI),” tegas Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Suyudi, pengungkapan tambang ilegal di Lebak merupakan tindak lanjut dari sepuluh laporan kepolisian yang diterima antara September 2024 dan Februari 2025. Dalam proses itu, penyidik menetapkan sepuluh tersangka yang berperan sebagai pemilik lokasi tambang dan pengolahan emas.

“Para pelaku telah beroperasi antara enam bulan hingga satu tahun. Mereka melakukan penambangan, pengolahan, dan pemurnian emas di lokasi yang tidak berizin,” ungkapnya.

Suyudi menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setiap kali melakukan pengolahan, para pelaku tambang ilegal di Lebak dapat menghasilkan sekitar 10 gram emas.

“Dalam tiga hari mereka bisa memperoleh 8 hingga 10 gram. Jika harga per gram Rp1 juta, maka pendapatan mereka sekitar Rp10 juta. Emas itu kemudian dijual ke pengepul untuk diteruskan ke toko-toko emas,” jelasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Minta Layanan Bank BJB Ditingkatkan
Pemerintahan
Pabrik plastik di Tigaraksa
Pabrik Plastik di Tigaraksa Disidak Satpol PP, Ini Penyebabnya
News
Tambang ilegal di Banten
Tindak 10 Tambang Ilegal di Banten, 13 Alat Berat Disita
News
Setiawan Chogah
Setiawan Chogah Sukses Soft Launching ‘Pohon-pohon yang Ditanam Setelah Luka’
Khazanah
Truk ODOL di Kramatwatu
Najib Hamas Minta Truk ODOL di Kramatwatu Dilarang Melintas
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?