linimassa.id – Kawanan rampok bersenjata api yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang berhasil diringkus. Mereka bahkan dihadiahi timah panas hingga pincang karena berusaha kabur saat diringkus.
Kawanan perampok yang menyasar minimarket itu berhasil diringkus oleh Polresta Tangerang. Ada tujuh orang perampok yang berhasil diringkus.
Kawanan perampok itu berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga Oku Selatan dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, mereka diringkus di dua wilayah pada Kamis (28/9/2023) lalu.
“Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P,” terangnya.
Indra menerangkan, penangkapan kawanan perampok itu dilakukan setelah adanya aksi perampokan minimarket di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2023).
“Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023 pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk ke dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawannya. Pelaku juga mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis air softgun serta sebilah senjata tajam.
“Kerugian atas terjadi yang tidak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua,” tuturnya.
Ia menuturkan, kawanan perampok ini diketahui telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
Kendati demikian, pihaknya pun kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam dengan bekerja sama dari Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.