SERANG, Kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang semakin terkuak, oknum guru diketahui mengajak check in siswi dengan penawaran bantuan studi.
Hal itu diungkapkan Komnas Perlindungan Anak atau KPA Provinsi Banten terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap siswi.
Diketahui, kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang viral di media sosial, yang diawal oleh akun Instagram @savesman4serang.
Puncaknya, kasus ini semakin menyita banyak perhatian publik ketika adanya laporan oleh korban kepada Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan.
KPA menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, yang mencoreng lembaga pendidikan ini.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Gugun mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan.
“Kami sangat prihatin, kami juga saat ini tengah melakukan pendampingan kepada korban,” kata Gugun, Rabu 23 Juli 2025.
Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Intens Terjadi

Dari keterangan korban, kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang yang dilakukan oleh oknum guru itu tidak hanya satu kali terjadi. Namun berulang, intens, dan berangsung lama. Mirisnya, perbuatan tak bermoral ini dilakukan di lingkungan sekolah.
“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan di SMAN 4 Kota Serang terjadi secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku,” kata Gugun.
Namun, dana studi itu tidak lah gratis. Pelaku meminta imbalan kepada korban. “Korban diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel atau check in. Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” ungkapnya.
Parahnya, korban mendapatkan intimidasi dengan diminta untuk menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.
“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.
KPA menegaskan bahwa kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang ini harus diproses hukum, pihaknya tidak mentoleril setiap tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Apalagi jika perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan sekolah, tempat para anak belajar.