SERANG, LINIMASSA.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PDAM tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Ade Nurhikmat, Direktur CV Fakih Mandiri Fahrullah, serta Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada Anton Sugiowardoyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Ires Hanifan, memaparkan bahwa perkara ini bermula dari pemberian penyertaan modal kepada PDAM Tirta Multatuli senilai Rp15 miliar pada tahun 2020.
Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk memperkuat modal perusahaan daerah dan meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat.
“Pencairan tahap pertama digunakan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” ujar Ires saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin.
Program SR-MBR tersebut ditujukan untuk pemasangan sambungan rumah bagi 1.350 kepala keluarga di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira. Seluruh rumah sasaran disebut telah menerima sambungan air minum.
Namun demikian, meski pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh, JPU mengungkap adanya temuan bermasalah. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ), sebanyak 229 sambungan rumah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, terdiri dari 183 sambungan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 sambungan yang tidak valid.
Ires menjelaskan, Oya Masri selaku Direktur Utama sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui temuan tersebut. Akan tetapi, ia tidak memberikan teguran maupun memerintahkan penyedia jasa, yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama, untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, terdakwa justru tetap mencairkan pembayaran dan mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR tercatat sebesar Rp123.154.900 untuk Kecamatan Rangkasbitung dan Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira. “Total kerugian negara dari program ini mencapai Rp307.411.000,” jelasnya.
Selain program SR-MBR, JPU juga mengungkap dugaan korupsi pada kegiatan perbaikan pompa submersible intake serta belanja non-investasi PDAM Tirta Multatuli. Dalam perbaikan pompa, Oya Masri diduga bersepakat dengan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiowardoyo.
Korupsi PDAM Tirta Multatuli
Oya disebut menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun oleh Anton tanpa didukung Kerangka Acuan Kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), maupun pembanding harga dari PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Akibatnya, PDAM melakukan pembayaran pekerjaan dengan nilai jauh di atas harga pasar.
“Hal ini menyebabkan PDAM Kabupaten Lebak membayar pekerjaan yang tidak wajar,” ujar Ires di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono.
Audit Inspektorat yang diperkuat dengan pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) menyatakan nilai perbaikan tersebut jauh melampaui harga pasaran. Kerugian negara dari kegiatan perbaikan pompa submersible intake ditaksir mencapai Rp559.711.620.
Sementara itu, pada belanja non-investasi, Oya Masri diduga memerintahkan Kepala Bagian Keuangan PDAM Lebak, Isman Komara, untuk mencairkan dana penyertaan modal. Dana tersebut digunakan untuk membiayai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, tunjangan kehadiran, operasional kantor, hingga gaji serta fasilitas direksi dan dewan pengawas.
Menurut JPU, penggunaan dana penyertaan modal untuk belanja non-investasi tidak diperbolehkan. Meski demikian, terdakwa tetap memaksakan pencairan anggaran tersebut. Akibatnya, dana penyertaan modal tahun 2020 yang digunakan tidak sesuai peruntukan mencapai Rp1.378.340.173 dan dinilai merugikan keuangan negara.
Ires menegaskan, akumulasi seluruh perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.



