linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp20,4 Miliar, Kejati Banten Dalami Peran Direktur PT Petrindo
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp20,4 Miliar, Kejati Banten Dalami Peran Direktur PT Petrindo
News

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp20,4 Miliar, Kejati Banten Dalami Peran Direktur PT Petrindo

Andra 7 Januari 2026
Share
waktu baca 3 menit
Korupsi Minyak Goreng
Direktur PT ABM Tersangka Korupsi Minyak Goreng
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menelusuri dugaan keterlibatan Direktur PT Petrindo berinisial EN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp20,4 miliar.

Penyidik menduga EN turut berperan dalam proses pengadaan minyak goreng tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, yang menyatakan bahwa keterlibatan EN masih dalam tahap pendalaman.

“Masih kami dalami terkait peran yang bersangkutan,” ujar Rangga, Selasa.

EN diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa terkait perkara yang menjerat Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya serta Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.

“Sampai saat ini tersangka masih dua orang, belum ada penambahan,” kata Rangga.

Dalam perkara tersebut, EN diduga terlibat kerja sama pengadaan minyak goreng dalam jumlah ratusan ton melalui perusahaannya, PT Petrindo. Dari aktivitas tersebut, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3,53 miliar.

Dana tersebut telah diamankan oleh penyidik. Rangga menjelaskan, total uang yang disita dari PT Petrindo dan tersangka Andreas mencapai Rp5,2 miliar. Meski demikian, penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp15 miliar.

“Masih ada dana yang belum kami sita dan terus kami telusuri alirannya,” jelasnya.

Korupsi Minyak Goreng

Ia menambahkan, penyitaan tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset.

“Komitmen kami jelas, yakni memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Rangga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan bahwa selain Andreas, pihaknya juga telah menetapkan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin, 24 November 2025.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Herman.

Ia memaparkan, pengadaan minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan oleh PT ABM kepada PT KAN pada Maret 2025. Namun hingga saat ini, minyak goreng yang dipesan belum diterima oleh PT ABM.

“Faktanya, sampai sekarang barang tersebut belum diserahkan,” ujarnya.

Herman belum merinci alasan keterlambatan atau kegagalan pengiriman minyak goreng oleh PT KAN. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Selain itu, Kejati Banten juga tengah menelusuri aset-aset milik pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan aset yang berasal dari hasil tindak pidana, penyidik memastikan akan melakukan penyitaan.

“Saat ini pelacakan aset masih berjalan dan penyitaan akan dilakukan jika terbukti berasal dari kejahatan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Eks Gedung Matahari Lama
Pemkot Cilegon Mulai Bersihkan Eks Gedung Matahari Lama, Disiapkan Jadi Sentra Kuliner UMKM
News
PT SBM
Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT SBM Didakwa Rugikan Negara Rp5,8 Miliar
News
Kota Cilegon
Ratusan Honorer Kota Cilegon Dialihkan Jadi Tenaga Keamanan, OB, dan Sopir
News
Sawah di Kabupaten Serang
Sebanyak 220 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Gagal Panen Akibat Banjir
News
Padi di Banten
Produksi Padi di Banten Capai 1,8 Juta Ton pada 2025
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?