SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menelusuri dugaan keterlibatan Direktur PT Petrindo berinisial EN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp20,4 miliar.
Penyidik menduga EN turut berperan dalam proses pengadaan minyak goreng tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, yang menyatakan bahwa keterlibatan EN masih dalam tahap pendalaman.
“Masih kami dalami terkait peran yang bersangkutan,” ujar Rangga, Selasa.
EN diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa terkait perkara yang menjerat Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya serta Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.
“Sampai saat ini tersangka masih dua orang, belum ada penambahan,” kata Rangga.
Dalam perkara tersebut, EN diduga terlibat kerja sama pengadaan minyak goreng dalam jumlah ratusan ton melalui perusahaannya, PT Petrindo. Dari aktivitas tersebut, ia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3,53 miliar.
Dana tersebut telah diamankan oleh penyidik. Rangga menjelaskan, total uang yang disita dari PT Petrindo dan tersangka Andreas mencapai Rp5,2 miliar. Meski demikian, penyidik masih menelusuri aliran dana lainnya yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp15 miliar.
“Masih ada dana yang belum kami sita dan terus kami telusuri alirannya,” jelasnya.
Korupsi Minyak Goreng
Ia menambahkan, penyitaan tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset.
“Komitmen kami jelas, yakni memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Rangga.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan bahwa selain Andreas, pihaknya juga telah menetapkan Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin, 24 November 2025.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Herman.
Ia memaparkan, pengadaan minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan oleh PT ABM kepada PT KAN pada Maret 2025. Namun hingga saat ini, minyak goreng yang dipesan belum diterima oleh PT ABM.
“Faktanya, sampai sekarang barang tersebut belum diserahkan,” ujarnya.
Herman belum merinci alasan keterlambatan atau kegagalan pengiriman minyak goreng oleh PT KAN. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Selain itu, Kejati Banten juga tengah menelusuri aset-aset milik pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Apabila ditemukan aset yang berasal dari hasil tindak pidana, penyidik memastikan akan melakukan penyitaan.
“Saat ini pelacakan aset masih berjalan dan penyitaan akan dilakukan jika terbukti berasal dari kejahatan,” pungkasnya.



