SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan nilai mencapai Rp 1 miliar pada tahun 2025 kini telah naik ke tahap penyidikan. Kaur Keuangan desa dengan inisial YL berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut resmi ditingkatkan ke penyidikan.
Menurut Andi, modus korupsi dana Desa Petir yang digunakan pelaku adalah melakukan transaksi seolah-olah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa, namun tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Pelaku juga memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya serta membuat laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dari hasil audit investigasi tim inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.049.821.000 akibat korupsi dana Desa Petir. Kami telah menggelar perkara dan kasus ini sudah resmi naik penyidikan,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana desa atau korupsi dana Desa Petir akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Korupsi Dana Desa Petir
Dia juga menyampaikan bahwa terduga pelaku Korupsi Dana Desa Petir diduga telah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan lalu setelah kasus tersebut terungkap.
Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan bahwa dugaan penyelewengan dana desa kini sedang ditangani oleh penyidik Polres Serang.
“Benar, dana desa diduga digelapkan oleh YL yang menjabat sebagai bendahara. Saya sangat terkejut karena dana itu mengalir ke rekening pribadi,” ujarnya.
Wahyudi juga mengatakan bahwa aparat penegak hukum telah meminta keterangannya terkait kasus tersebut. Dia mengungkapkan bahwa YL sudah meninggalkan rumah sejak 26 September 2025. “Perkiraan kerugian sekitar Rp 1 miliar,” tambahnya.
Ia berharap pelaku segera tertangkap, karena permasalahan ini berdampak langsung pada dirinya secara pribadi dan menghambat berbagai program pembangunan desa.
“Infrastruktur desa akan terhambat jika masalah korupsi dana Desa Petir ini belum selesai. Kami berharap kasus ini segera tuntas dan kami mohon maaf kepada warga Desa Petir atas kejadian ini,” tutup Wahyudi.