linimassa.id – Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta digrebek oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/1/2022). Penggerebakkan itu terkait adanya dugaan korupsi.
Kasie Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam keterangannya yang diterima linimassa.id mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan lantaran adanya tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta.
“Pada hari ini Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” katanya, Kamis (27/1/2022).
Ivan menerangkan, penggerebekkan itu merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tingkat penyidikan.
“Jadi sudah naik ke penyidikan status perkaranya terhitung sejak Rabu 26 Januari,” terangnya.
Ivan menuturkan, dalam kegiatan itu dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Dia menyebut, dalam proses penyitaan, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersikap kooperatif, sehingga penyitaan berjalan dengan lancar.
“Yang disita dalam kegiatan tersebut yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud dengan jumlahnya sekira satu koper. Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” terangnya.
Proses penyitaan tersebut dilakukan selama sekitar 2,5 jam. Selain menggeledah dan melakukan penyitaan di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Banten juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,” tutupnya. (met)