KOTA TANGSEL, LINIMASSA.ID – Terkait kasus korupsi sampah Tangsel yang menjerat Kadis Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman, Walikota Tangsel Benyamin Davnie memastikan tidak akan memberi bantuan hukum.
Diketahui, Kadis LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel oleh Kejati Banten, Selasa 16 April 2025.
Kasus korupsi sampah Tangsel oleh Wahyunoto ini memiliki nilai cukup fantastis, yakni sebesar Rp 75,9 miliar. Jelas hal ini membuat Benyamin Davnie sebagai walikota geram sehingga tak mau memberikan bantuan hukum.
“Saya pastikan, Pemkot Tangsel tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Benyamin Davnie kepada wak media, Selasa 15 April 2025.
Terkait korupsi sampah Tangsel ini, Benyamin mengungkapkan, tak diberikannya bantuan hukum kepada kadis LH bukan tanpa alasan. Ia mengaku, jika dirinya sering mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat baik Kepala Dinas maupun lainnya agar jangan melakukan tindak pidana korupsi.
Benyamin berujar, jika cepat atau lambat, jika seseorang melakukan tindak kejahatan terutama korupsi, lambat laun akan terungkap dan menjerat pelakunya.
“Jadikan aturan sebagai pedoman, jangan sampai aturan itu dilanggar, karena kalau dilanggar, maka kitalah yang akan kena batunya nanti,” ungkap Benyamin.
Serahkan Sepenuhnya Kasus Korupsi Tangsel ke Kejati Banten

Benyamin menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi di tubuh DLH Tangsel ke Kejati Banten. Ia mempercayai seluruh penyelidikan dan penyidikan kasus ini sampai tuntas.
Ia juga berharap, Kadis LH, Wahyunoto Lukman yang tersandung kasus korupsi dapat menjalani hukuman dengan sabar.
“Sekali lagi, saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya berharap bisa bersabar dalam menjalani proses ini,” ujarnya.
Ditanya terkait pengisian kekosongan jabatan Kadis LH usai penetapan tersangka Wahyunoto Lukman, Benyamin menuatakan akan menetapkan pelaksana tugas Kadis LH usai dirinya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Banten.
“Setelah saya menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Banten akan kita segera tetapkan Plt Kadis LH,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, selain Kadis LH Tangsel, Kasus korupsi sampah Tangsel juga menjerat Dirut PT Elli Pratama Perkasa Syukron Mufti yang diduga, keduanya bersekongkol dalam memenangkan tender proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah.