SERANG, LINIMASSA.ID – Kades di Banten wajib tes urin, Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan desa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten mewajibkan para kepala desa (kades) berikut perangkat desa (prades) nya untuk menjalani tes narkoba.
Plt Kepala DPMD Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pada tahun ini pihaknya menggulirkan program tes narkoba di setiap desa dengan diberlakukannya kades di Banten wajib tes urin.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya turut mengandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine secara acak kepada desa-desa.
“Program kades di Banten wajib tes urin, atau tes narkoba yang diusulkan dalam bantuan keuangan provinsi, bertujuan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba,” kata Berly, Kamis 28 Agustus 2025.
Kades di Banten Wajib Tes Urin, Ini Total Anggarannya

Terkait pelaksanaan kades di Banten wajib tes urin, Berly mengatakan, di tahun 2025 ini, pihaknya memberikan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten senilai Rp100 juta untuk 1.238 desa di Banten.
Bantuan ini tentunya tidak cuma-cuma, pihaknya sudah mengatur petunjuk teknis (juknis) dalam penggunananya. Salah satunya yakni tentang program tes narkoba ini.
“Dalam juknis itu diatur bahwa pemerintah desa (Pemdes) wajib melaksanakan tes narkoba sebanyak 20 orang di setiap desa,” kata Berly.
Ia menuturkan, program kades di Banten wajib tes urin ini telah menjadi percontohan bagi daerah lainnya untuk juga diterapkan sebagai bentuk dukungan pemberantasan narkoba.
Menurutnya, tes ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat desa, bahwa pimpinannya atau perangkat pimpinannya itu memang bebas dari pengaruh narkotika.
“Hal ini tentu akan berdampak juga terhadap kondisi masyarakatnya. Untuk lebih aware, jangan sampai menggunakan ataupun melakukan coba coba menggunakan narkoba,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, jika dalam pelaksanaan kades di Banten wajib tes urin itu terdapat kades atau prades yang terindikasi mengkonsumsi barang haram itu, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas bagi yang bersangkutan.