LINIMASSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang raih opini WTP ke 17 kali dari BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Senin, 26 Mei 2025.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid pun menerima langsung hasil opini WTP ke-17 kali itu hasil penilaian BPK RI Provinsi Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024.
“Kepala BPK telah mengundang kita sekaligus juga dalam rangka penyerahan laporan keuangan dari sisi opini untuk Kabupaten Tangerang dan juga kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah semuanya meraih atau mendapatkan predikat WTP, Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan, bimbingan dan arahan yang telah dilakukan. Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh OPD, sampai dengan camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu secara normatif untuk menyediakan data-data yang mendukung laporan keuangan Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan, arahan dan pendampingannya selama ini. Tak lupa kepada seluruh OPD, camat, lurah dan kepala desa yang telah bekerja keras menyediakan data-data pendukung. Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan terus di kemudian hari,” ujarnya
Menurut dia, penghargaan WTP ke-17 ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
“Dengan capaian ini, Kabupaten Tangerang mempertahankan rekor impresif sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Prestasi ini patut diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” tandas Firman.
Kepala BPKD Kab. Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua laporan hasil pemeriksaan yang direkomendasikan BPK selama 60 hari ke depan.
“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dan janggal dalam laporan keuangan yang disajikan, Kita akan terus dorong agar semua rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan kurang dari 60 hari,” jelasnya