linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jokowi Teken Revisi Kedua UU ITE: Perlindungan Hukum dan Harmoni
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Jokowi Teken Revisi Kedua UU ITE: Perlindungan Hukum dan Harmoni
Pemerintahan

Jokowi Teken Revisi Kedua UU ITE: Perlindungan Hukum dan Harmoni

Arief
4 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI - Joko Widodo
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penandatanganan tersebut dilakukan pada Selasa (02/01/2024).

Mengikuti persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI pada 4 Desember 2023 lalu.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa revisi UU ITE ini memiliki makna strategis dalam mengakomodasi dinamika masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang sejalan dengan keadilan dan ketertiban masyarakat.

Abdul Kharis menjelaskan, “Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.”

Revisi UU ITE melibatkan pembahasan 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mencakup perubahan norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman yang merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa substansi lainnya mencakup penanganan berita bohong, ujaran kebencian, SARA, perundungan (cyberbullying), dan ancaman pidana.

Perlu dicatat bahwa revisi ini menghapus Pasal 27 ayat 3 yang berkaitan dengan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik yang dianggap bersifat karet. Meskipun demikian, beberapa pasal lain yang dianggap karet, seperti Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 dan 3, serta Pasal 29, tidak mengalami perubahan.

Dalam UU ITE yang telah direvisi, Pasal 27A juga diperkenalkan, yang berpotensi menjadi pasal karet baru, membahas serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
Ponpes
Oknum Pimpinan Ponpes di Kramatwatu Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Cabuli Santriwati 14 Tahun
News
ISPA
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.498 Saat Gunung Anak Krakatau Erupsi
News
Sawah di Kota Serang
17 Hektare Sawah di Kota Serang Gagal Panen
News
arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan