linimassa.id – Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (28/12/2023).
Ari Dwipayana, Koordinator Stafsus Presiden, menjelaskan alasannya kepada awak media, “Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Keputusan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Ari menjelaskan, “Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.”
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tambahnya.
Firli sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebelum mendapat sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK. Namun, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK. Setelah revisi, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat terkait dugaan pelanggaran etik dalam hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sanksi ini mengandung rekomendasi agar Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan bahwa Firli tidak memberitahukan pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya, menimbulkan dugaan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku. (AR)