linimassa.id – Islam mengkategorikan dengan lugas aneka jenis najis di atas muka bumi ini. Setiap jenis najis ini juga punya cara membersihkan yang berbeda.
Najis adalah suatu kotoran, jika kotoran tersebut menempel pada pakaian atau tempat, maka pakaian atau tempat tersebut tidak dapat digunakan untuk beribadah (misalnya sholat). Kotoran tersebut harus disucikan dengan cara-cara tertentu sesuai dengan tingkatan najis tersebut.
Najis merupakan suatu istilah yang merujuk pada hal-hal kotor. Dalam Islam, macam-macam najis ini terbagi menjadi beberapa tingkatan.
Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dipandang jijik sehingga ia menyebabkan salat tidak sah, selama tidak ada sebab yang meringankan, (Sulaiman bin Umar Al-Ujaili. Hasyiyah al-Jamal.
Sementara secara ilmu fiqih, seperti yang dikutip dari NU Online, najis termasuk segala hal yang dianggap kotor dan menjadikan ibadah salat tidak sah, (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa.
إِذْ يُغَشِّيكُمُ ٱلنُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ ٱلشَّيْطَٰنِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ ٱلْأَقْدَامَ
Artinya: (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu air (hujan) dari langit untuk mensucikan kamu dengan air itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).
Macam
Ust. H. Fatkhur Rahman dalam bukunya Pintar Ibadah memaparkan menurut tingkatannya, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
- Najis Mukhaffafah, Najis Ringan
Contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Jika sang bayi sudah pernah mengonsumsi makanan selain air susu ibu, semisal susu kaleng buatan pabrik atau yang lainnya, maka air kencingnya sudah tidak lagi dikatakan najis ringan, melainkan najis sedang.
Air kencing bayi perempuan yang belum makan apa-apa selain air susu ibu menurut Ust. Abu Sakhi dalam bukunya Panduan Praktis dan Lengkap Menuju Kesempurnaan Salat menjelaskan bahwa hukumnya bukan termasuk najis ringan, tetapi najis sedang.
- Najis Mutawasithah, Najis Biasa atau Sedang
Contohnya nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, minuman keras, darah haid dan nifas, wadi dan madzi, juga bangkai (termasuk tulang dan bulunya). Bangkai manusia, belalang, dan ikan tidak dianggap najis.
Najis Mutawasithah dibagi menjadi dua macam, yaitu:
– Najis ‘Ainiyah yaitu najis yang tampak zatnya atau sifatnya seperti warna, bau, dan rasanya.
– Najis Hukmiah yaitu najis yang tidak tampak zatnya atau sifatnya, seperti air kencing atau arak yang sudah kering.
- Najis Mughallazah, Najis Berat
Contohnya babi dan air liur anjing. Hal ini berdasarkan Al-Quran surat Al-An’aam ayat 145,
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tentang najis anjing didasarkan pada hadits berikut. Rasulullah SAW bersabda, “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali.” (HR Muslim)
Cara Membersihkan dan Mensucikan Najis
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membersihkan najis ialah:
- Mensucikan dari Najis Mukhaffafah
Jika sesuatu itu terkena najis Mukhaffafah, maka cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air suci atau air mutlak pada sesuatu yang terkena najis. Air mutlak adalah air murni termasuk di dalamnya air sumur, air hujan, air sungai, dan embun.
Dasarnya adalah hadits berikut ini,
Dari As-Sam’i RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR Abu Daud, An-Nasai, dan Al-Hakim).
- Mensucikan dari Najis Mutawasitah (‘Ainiyah)
Jika sesuatu itu terkena najis Mutawasithah (‘Ainiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan mencucinya hingga warna, bau, dan rasanya hilang. Kemudian dibasuh dengan air yang suci.
- Mensucikan dari Najis Mutawasitah (Hukmiyah)
Jika sesuatu itu terkena najis Mutawasithah (Hukmiyah), maka cara mensucikannya yaitu dengan membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis.
- Mensucikan dari Najis Mughallazah
Jika sesuatu itu terkena najis Mughallazah, maka cara mensucikannya yaitu dengan mencucinya sampai tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Tanah di sini tidak boleh diganti dengan bahan lainnya misal sabun, deterjen, atau yang lainnya. Kemudian membasuh atau mengalirkan air suci pada sesuatu yang terkena najis tersebut.
Najis Makfu (Najis yang Dimaafkan)
Najis Makfu adalah najis yang tidak wajib disucikan karena terlampau sedikit dan tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak. Contohnya darah atau nanah yang sedikit, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, percikan air najis yang sedikit, dan lain sebagainya.
Mulai dari najis golongan berat, sedang, sampai ringan. Sebab, beda tingkatan najis maka berbeda pula cara menyucikannya.
Pada makanan beku yang kejatuhan benda najis, cara menghilangkannya cukup dengan membuang sebagian makanan yang terkena najis. Tetapi jika benda najis tersebut jatuh pada makanan cair, maka makanan tersebut hukumnya najis karena tidak dapat dibedakan antara yang terkena najis dan yang tidak terkena najis.
Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis: Wajib dan Sunnah oleh Ahmad Sultoni bahwa nanah serta darah dari kudis atau bisul kita sendiri juga termasuk ke dalam jenis najis Makfu. (Hilal)