linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jelang Pergantian Tahun, Polresta Serang Kota Amankan Lima Pemasok Narkoba
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jelang Pergantian Tahun, Polresta Serang Kota Amankan Lima Pemasok Narkoba
News

Jelang Pergantian Tahun, Polresta Serang Kota Amankan Lima Pemasok Narkoba

Andra 30 Desember 2025
Share
waktu baca 3 menit
Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota tangkap pelaku pengedar narkotika
SHARE

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti ratusan gram tembakau sintetis dan sabu-sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan bahwa lima tersangka berasal dari dua jaringan berbeda.

Jaringan pertama melibatkan RA (21), warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan AD (24), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Serdang dan di pinggir jalan kawasan Kota Cilegon. “Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah,” ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis yang siap diedarkan. Barang terlarang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110,36 gram.

Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka memasarkan tembakau sintetis dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Setelah transaksi disepakati, barang diletakkan di titik tertentu dengan sistem tempel, kemudian lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli melalui aplikasi peta digital.

“Harga jual paketnya mulai dari Rp120 ribu,” jelas Yudha yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama.

Polresta Serang Kota Juga Amankan Sabu

Sementara itu, untuk kasus peredaran sabu-sabu, polisi dari Polresta Serang Kotamenangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial IG (42) warga Kelurahan Kotabaru, KB (40) warga Karanganyar, Kecamatan Taktakan, serta RA (40) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penangkapan IG dan KB dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kotabaru pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah pada penangkapan RA yang diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Serang pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

“Awalnya kami menangkap dua orang, kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya,” kata Yudha.

Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut pihaknya menyita 17 paket sabu dengan total berat mencapai 13,75 gram.

Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?