SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti ratusan gram tembakau sintetis dan sabu-sabu.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan bahwa lima tersangka berasal dari dua jaringan berbeda.
Jaringan pertama melibatkan RA (21), warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan AD (24), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025, di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Serdang dan di pinggir jalan kawasan Kota Cilegon. “Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah,” ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Senin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis yang siap diedarkan. Barang terlarang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 110,36 gram.
Kapolresta menjelaskan, kedua tersangka memasarkan tembakau sintetis dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Setelah transaksi disepakati, barang diletakkan di titik tertentu dengan sistem tempel, kemudian lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli melalui aplikasi peta digital.
“Harga jual paketnya mulai dari Rp120 ribu,” jelas Yudha yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama.
Polresta Serang Kota Juga Amankan Sabu
Sementara itu, untuk kasus peredaran sabu-sabu, polisi dari Polresta Serang Kotamenangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial IG (42) warga Kelurahan Kotabaru, KB (40) warga Karanganyar, Kecamatan Taktakan, serta RA (40) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penangkapan IG dan KB dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kotabaru pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah pada penangkapan RA yang diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Serang pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.
“Awalnya kami menangkap dua orang, kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya,” kata Yudha.
Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut pihaknya menyita 17 paket sabu dengan total berat mencapai 13,75 gram.
Seluruh pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.



