Tangerang, LINIMASSA.ID – Memasuki Idulfitri 1446 H, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan sidak terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan.
Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Kali ini, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park.
“Jadi ini merupakan hari pertama kita melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan,” katanya Suli, Senin, 17 Maret 2025.
Kata Suli, di hari pertama tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.
“Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan,” tambahnya.
Suli juga mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel.
“Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” pungkasnya.