linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jelang Idulfitri 1446 H, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sidak Parsel Kedaluwarsa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Jelang Idulfitri 1446 H, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sidak Parsel Kedaluwarsa
Pemerintahan

Jelang Idulfitri 1446 H, Disperindagkop UKM Kota Tangerang Sidak Parsel Kedaluwarsa

Bahri 17 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Sejumlah petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang saat melakukan sidak terkait penjualan parsel di Kota Tangerang, Senin, 17 Maret 2025.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Memasuki Idulfitri 1446 H, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan sidak terhadap penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan.

Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Kali ini, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park.

“Jadi ini merupakan hari pertama kita melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan,” katanya Suli, Senin, 17 Maret 2025.

Kata Suli, di hari pertama tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.

“Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan,” tambahnya.

Suli juga mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel.

“Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?