linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan

Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang

Sopy R 26 Agustus 2025
Share
waktu baca 4 menit
WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons keluhan warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, terkait perbaikan akses jalan yang tengah ramai menjadi sorotan.

Ini dibuktikan dengan diterjunkannya tim untuk melakukan cek lokasi bersama kewilayahan. Dalam pengecekan tersebut, hadir Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam dan jajarannya, UPT 3 Disperkimta Kota Tangsel, RW 3, RT 01 dan RT 03.

Dari lokasi, tim menyimpulkan bahwa lokasi jalan secara geografis berada di perbatasan Kota Tangsel dan Kota Tangerang, tidak termasuk dalam Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Paku Alam dengan Nomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025 bertanggal 25 Agustus 2025.

Dari cek lokasi kewilayahan itu juga disimpulkan pula bahwa jalan tersebut merupakan aset milik pengembang kawasan Alam Sutera, dalam hal ini PT Alfa Golden Realty.

“Kalau batas wilayah dengan Kota Tangerang, itu masuk ke wilayah kampung kosong. Dan jalan yang selama ini dibangun secara swadaya oleh warga statusnya masih merupakan aset tanah milik pengembang Alam Sutera. Jadi memang belum dapat dilakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” kata Camat Serpong Utara, Dahlan.

Hal senada disampaikan oleh Lurah Paku Alam, Sukron Makmun, yang menyebutkan bahwa jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor berada di atas lahan milik pengembang.

“Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel. Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana. Solusinya apa? Kami sudah bersurat ke Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu dan masih menunggu respons. Kami juga berterima kasih kepada warga yang sudah melakukan swadaya untuk perbaikan sementara jalan,” ujarnya.

Sukron juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel sejauh ini tetap hadir dengan berbagai program pembangunan lainnya di kawasan tersebut yang sudah menjadi aset milik Pemkot Tangsel.

“Mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga program Tangsel Terang, yang sudah banyak terealisasi. Kami memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lebih baik. Namun dengan keterbatasan kewenangan, membuat Pemkot Tangsel tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” tambahnya.

Dari sisi warga, Hasanudin Damsik, Ketua RT setempat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat akhirnya melakukan swadaya untuk perbaikan jalan karena mendesak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya. Alhamdulillah tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel, hadir untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan secara langsung,” kata Hasanudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan, memastikan bahwa Pemkot Tangsel tetap berkomitmen melaksanakan program pembangunan sesuai usulan warga melalui hasil Musrenbang yang telah diverifikasi.

“Setiap usulan warga yang masuk melalui Musrenbang selalu diverifikasi, salah satunya dari sisi status aset. Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka bisa diusulkan dan direalisasikan. Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa keluhan masyarakat tidak ada yang diabaikan, melainkan terkendala status kewenangan wilayah dan kepemilikan aset. (ros)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?