LINIMASSA.ID – Informasi terkait jadwal dan lokasi penukaran uang Bank Indonesia Banten pasti sedang dicari-cari oleh banyak orang.
Menjelang hari raya Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) mengadakan program penukaran uang baru yaitu Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Jadwal dan lokasi penukaran uang Bank Indonesia Banten ini pada dasarnya terselenggaran setiap tahun, namun terkadang lokasi dan waktunya berbeda-beda.
Bank Indonesia Banten bakal memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan berbagai nominal, mulai dari Rp500, Rp1 Juta, hingga belasan bahkan puluhan juta.
Untuk jadwal dan lokasi penukaran uang sendiri hanya bisa dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu saja. Bank Indonesia membagi tanggal-tanggal tersebut menjadi 4 periode.
-Periode I tanggal 3- 9 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB
-Periode II tanggal 9-16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
-Periode III tanggal 16-23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
-Periode IV tanggal 23-27 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
Saat ini program Serambi yang berlangsung pada periode keduanya. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan.
Hal yang perlu dicatat adalah program ini memiliki kuota tertentu yang dimana jika kuota tersebut sudah terpenuhi maka sewaktu-waktu akan ditutup tanpa terkecuali.
Masyarakat Banten tidak perlu khawatir terkait dimana saja lokasi penukaran uang lebaran 2025 ini bisa dilakukan.
Berikut adalah jadwal dan lokasi penukaran uang Bank Indonesia Banten pada lebaran 2025 di Provinsi Banten :

-Rabu 3 Maret 2025, Masjid Al-Bantani KP3B, Serang.
-Kamis 6 Maret 2025 Masjid Agung Ats Tsauroh, Serang dan Masjid Ar-Rahman, Pandeglang.
-Senin 10 Maret 2025 Majid Agung Al- A’raf, Rangkasbitung, dan Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon.
-Selasa 11 Maret 2025 Masjid Jami Arraudoh, Panimbang dan Masjid Al-Azhom, kota Tangerang.
-Rabu 12 Maret Masjid Al-Ishlah, Cibaliung Raya.
-Kamis 13 Maret 2025 Masjid Al-Bantani KP3B, Serang.
Selain harus sesuai jadwal dan lokasinya, untuk penukaran uang lebaran 2025 juga terdapat syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika akan melakukan penukaran.
Untuk tahun ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nya dinilai lebih simpel guna memudahkan masyarakat melakukan penukaran. Syarat dan ketentuannya antara lain :
-Lakukan Registrasi melalui link https://pintar.bi.go.id/.
-Klik menu penukaran uang kas keliling dan pilih lokasi tempat penukaran.
-Isi sejumlah nominal yang akan anda lakukan penukaran.
-Setelah Prosen registrasi selesai, jangan lupa simpan bukti penukaran uang lebaran 2025 untuk ditunjukan di tempat lokasi penukaran nanti.
Informasi tambahan lainnya, masyarakat hanya dibolehkan melakukan penukaran dengan batas jumlah nominal sebesar Rp.4.300.000 per orang.