linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jadi Temuan BPK, Belanja Keran Rp5 juta Dinkes Kota Tangsel Dilaporkan Ke Kejari
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jadi Temuan BPK, Belanja Keran Rp5 juta Dinkes Kota Tangsel Dilaporkan Ke Kejari
News

Jadi Temuan BPK, Belanja Keran Rp5 juta Dinkes Kota Tangsel Dilaporkan Ke Kejari

LinimassaNews
13 Juli 2026
Share
waktu baca 6 menit
Dinkes Kota Tangsel
Aktivis dari Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) melaporkan temuan BPK terhadap belanja keran westafel Rp5 juta Dinkes Kota Tangsel ke Kejari, pada Jumat, 10 Juli 2026.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pengadaan keran westafel Rp5 juta untuk 10 pcs keran belanja Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Tangsel itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel. Pelaporan dilakukan lantaran diduga terdapat penyimpangan pada belanja tahun anggaran 2025 itu.

Laporan tersebut diajukan oleh aktivis dari Research Public Policy & Human Rights (RIGHTS), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO), pada Jumat (10/7/2026). Perwakilan RIGHTS, J Nugroho mengatakan, laporan itu dibuat merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, kata dia, terdapat belanja 10 pcs keran wastafel dengan nilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit. Menurutnya, nilai tersebut mencurigakan, lantaran harga keran wastafel di pasaran jauh lebih rendah.

“Adapun hal yang menjadi substansi laporan kami adalah terdapat pengadaan keran wastafel sebanyak 10 unit dengan nilai Rp5.150.400. Karena jika dibandingkan di lapangan, harga keran wastafel di Tangsel itu paling mahal Rp200 ribu per unit, kok ini bisa setengah juta lebih atau hampir tiga kali lipatnya. Artinya kan ini patut dicurigai harga nya di mark up sama mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut Nugroho menilai, perbedaan harga tersebut patut ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, RIGHTS meminta Kejari Tangsel melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan keran wastafel di Dinas Kesehatan Kota Tangsel Tahun Anggaran 2025.

“Ini perlu ditelaah dan diselidiki oleh pihak kejaksaan. Karena setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan oleh pemerintah yang notabene berasal dari pajak rakyat, harus ada pertanggungjawabannya di mata hukum,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kejaksaan memanggil dan meminta keterangan pejabat yang bertanggung jawab atas proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan tersebut.

“Kami juga minta kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nya, sampai dengan pejabat teknisnya di lapangan, periksa semua,” tuturnya.

Tidak hanya itu, RIGHTS turut meminta Kejari memeriksa dokumen pengadaan, mulai dari spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, faktur pembelian, berita acara serah terima hingga dokumen pendukung lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pihaknya juga meminta, aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Hal itu kata dia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9.

Kemudian juga pasal 8 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Pasal 18 dan pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 6 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dan pasal 108 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memohon agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap temuan dalam LHP BPK atas pengadaan keran wastafel pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

“Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mark-up harga, kerugian keuangan negara, maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutup Nugroho.

Belanja Keran Westafel Dinkes Kota Tangsel Jadi Temuan BPK

Dikabarkan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengadaan keran wastafel di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam temuan tersebut, Dinkes Tangsel tercatat melakukan pengadaan 10 unit keran wastafel dengan total nilai Rp5.150.400 atau sekitar Rp515.040 per unit.

Padahal dari hasil penelusuran di sejumlah toko bangunan di wilayah Tangerang Selatan, harga kran wastafel dengan spesifikasi kualitas premium, harga per unitnya berada di bawah Rp200 ribu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Allin Hendarlin Mahdaniar, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Ia mengatakan, akan terlebih dahulu mengecek data pengadaan tersebut.

“Coba nanti aku cek dulu ya. Kalau di saya kan tampak di Dinkes, tapi apakah itu di rumah sakit atau di mana kan gitu, karena semua di kita,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

“Nanti saya cek dulu ya,” tambahnya singkat.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) perangkat daerah.

Selain itu, BPK juga meminta kepala perangkat daerah terkait agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.799.884.989.714,41 dengan realisasi Rp1.635.020.326.949 atau 90,84 persen.

Sementara itu, anggaran Belanja Modal tercatat sebesar Rp1.453.255.635.753,40 dengan realisasi Rp1.355.281.481.660 atau 93,26 persen.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan terkait laporan yang diajukan oleh RIGHTS tersebut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, BPBD Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
News
Pelebaran Jalan Bojonegara
Pelebaran Jalan Bojonegara–Serdang Diperkirakan Menelan Biaya Konstruksi Rp250 Miliar
News
THM di Kota Serang
THM di Kota Serang Membandel, Masih Layani Pengunjung Meski Sudah Ditutup
News
Hotel Santika BSD City
Hotel Santika BSD City Hadirkan Menu Bebek Sambal Itam dan Carrot Detox, Hidangan Sehat yang Menggugah Selera
Bisnis
Ngaji Level Up Cordofa Bogor
Ngaji Level Up CORDOFA Bogor, 700 Orang Belajar Bareng Baca Al-Fatihah yang Benar
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan