linimassa.id – Satpol-PP Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan penggerebekkan gudang minuman keras di Kelurahan Babakan, Setu. Operasi tersebut juga dilakukan tanpa sengaja saat petugas mengecek lokasi pengurukan tanah.
Usut punya usut, gudang miras yang juga toko jamu itu merupakan distributor besar. Mengejutkannya, distributor minuman haram itu ternyata sudah beroperasi 10 tahun lamanya. Lalu mengapa baru kali ini ditindak?
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, alasan pihaknya baru menindak distributor miras itu lantaran terciduk sedang diturunkan dari mobil.
“Udah beroperasi selama 10 tahun, beraksi secara sembunyi-sembunyi. Tokonya kecil, tapi barangnya banyak,” kata Pilar saat konferensi pers di Kantor Satpol-PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).
Diketahui penggerebekkan gudang miras itu dilakukan Satpol-PP Tangsel pada Selasa 1 Maret 2022. Penindakan itu sebagai penegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hasilnya, ada 6.420 botol miras yang diamankan. Diantaranya anggur merah, anggur putih, anggur merah ginseng, white port, anggur kolesom besar, dan arak obat besar. Semua miras itu kadar alkoholnya di atas 10 persen bahkan ada yang hampir 20 persen.
Bahkan dalam sebulan, gudang tersebut dapat menjual 25.680 botol. Miras tersebut diedarkan di tiga kecamatan, Setu, Pamulang dan Serpong.
Upaya Satpol-PP itu perlu mendapat apresiasi. Tetapi di satu sisi, temuan distributor miras itu membuat miris lantaran baru terendus setelah 10 tahun lamanya mengedarkan miras. Terlebih, Tangsel memiliki moto sebagai kota yang cerdas, modern dan religius.
Pilar berjanji bakal menindak tegas aparat Satpol-PP yang terbukti menjadi tameng keamanan gudang miras tersebut.
“Kami akan melakukan pemecatan bagi aparat yang melindungi para pengedar miras di Tangerang Selatan. Akan lakukan pemecatan tidak terhormat,” tegasnya. (red)