linimassa.id – Judi online alias judol marak jadi pembahasan. Judol ini kembali menggemparkan jagat maya di Indonesia.
Sejumlah artis dan influencer diperiksa pihak berwajib karena diduga mempromosikan situs judi online. Bahkan, transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp200 triliun.
Praktik perjudian terus menjadi epidemi di kalangan masyarakat. Padahal soal keharaman judi sudah diketahui banyak kalangan. Demikian juga bila diketahui pihak kepolisian, maka hal ini akan berujung pada proses hukum karena termasuk tindakan melawan hukum.
Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat jahiliah. Mereka melakukan perjudian ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang, ada pula yang memang menjadikannya sebagai salah satu mata pencaharian.
Karena praktik ini memiliki banyak mudharat seperti pemborosan, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya, maka Islam mengharamkannya.
Mudah
Dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, kata ‘judi’ diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ) yang memiliki arti gampang atau mudah.
Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427)
Haram
Praktik perjudian bagi masyarakat jahiliah sudah begitu mentradisi dan menjadi bagian dari hidup. Oleh sebab itu, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkannya, akan tetapi terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam permainan judi terdapat banyak mudharat yang merugikan banyak pihak. Allah berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Pada ayat ini praktik perjudian belum diharamkan, hanya saja Allah SWT menyinggungnya bahwa judi sebenarnya memiliki manfaat seperti berpotensi menguntungkan pemainnya.
Akan tetapi mudharatnya lebih besar lagi karena menjadi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya. Sehingga, setelah turun ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan, tapi masih banyak juga yang melakukannya.
Imam al-Qurthubi dengan mengutip Ibnu Abbas menjelaskan, sebab turunnya ayat ini adalah sekali waktu pada masa jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya.
Siapa yang undiannya keluar, maka ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, halaman 41)
Setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan. Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165).
Kekejian
Dilansir dari laman About Islam, Kamis (27/7/2023), Profesor Shahul Hamid, seorang konsultan Islam yang juga menjabat sebagai President of the Kerala Islamic Mission di India, mengatakan Muslim tidak bisa berjudi karena perjudian adalah kebencian, hasil karya setan, menurut firman Allah dalam Quran.
Judi juga melanggar keadilan, menyia-nyiakan nikmat Allah, mencandukan, menyulut kebencian dan iri hati, sering bergandengan tangan dengan alkohol, dan menimbulkan kemalasan. Judi juga menyuburkan keserakahan dan membuat seseorang tidak pernah puas dengan porsinya dalam hidup.
Dalam Al-Quran, perjudian disebut sebagai bentuk kekejian. Al-Quran menyebut perjudian sebagai pekerjaan tangan setan dan dibenci. Artinya, itu adalah kebiasaan merusak yang dapat memiliki konsekuensi bencana dalam kehidupan individu dan sosial seseorang.
Tidak Adil
Jika mempelajarinya dengan serius, kita dapat melihat alasan mengapa perjudian sangat tidak menyenangkan. Pertama, perjudian melanggar prinsip keadilan.
Melalui perjudian, orang ingin memenangkan uang atau properti yang bukan hak mereka. Penjudi tidak bekerja untuk mendapatkan imbalannya, juga tidak pantas mendapatkannya. Dia mendapatkannya secara kebetulan.
Perjudian berfungsi untuk memuaskan keserakahan seseorang. Penjudi terus bermain untuk hadiah yang tidak pantas. Begitu mendapatkannya, dia sangat ingin mendapatkan lebih banyak, jadi tidak ingin berhenti bermain.
Berjudi membuat seseorang tidak menyukai pekerjaan serius dan kerja keras. Orang seperti itu berangsur-angsur kehilangan rasa hormatnya terhadap upaya manusia yang nyata yang membawa imbalan nyata dalam hidup. Dia menjadi pecandu permainan kebetulan.
Jika kalah, dia pikir keberuntungannya menghindarinya untuk sementara waktu. Dia semakin sangat ingin mendapatkannya dan bertekad mengejarnya lebih jauh dan lebih jauh. (Hilal)