LINIMASSA.ID — iPhone 16 kini sudah hadir di Indonesia, para penggemar produk Apple di Indonesia akhirnya bisa bernapas lega.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi banyak orang yang sudah lama menunggu dan mengincar kehadiran ponsel yang memiliki banyak keunggulan dan kejernihan kamera yang luar biasa tersebut.
Setelah sempat terkendala persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, iPhone 16 kini telah resmi mengantongi sertifikat postel yang menjadi salah satu syarat utama untuk dipasarkan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa seri iPhone 16 sudah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16,” ujar Meutya.
Sertifikat postel sendiri merupakan persyaratan wajib bagi perangkat elektronik yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
Berdasarkan situs resmi sertifikasi postel Kementerian Komunikasi dan Digital, sertifikat postel untuk iPhone 16 telah diterbitkan untuk lima varian, yaitu:
1. iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
2. iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
3. iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
4. iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
5. iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)
iPhone 16 Hadir di Indonesia

Meskipun sudah mengantongi sertifikat postel, Meutya mengingatkan bahwa Apple masih harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan sebelum resmi memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Beberapa syarat tersebut antara lain mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian serta melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat,” tambah Meutya.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari distributor resmi Apple di Indonesia, seperti iBox, terkait tanggal pasti perilisan iPhone 16 di pasar Indonesia.
Kehadiran iPhone 16 di Indonesia sebelumnya terkendala persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi syarat tersebut guna mendukung industri dalam negeri.
Setelah melalui negosiasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Apple, disepakati bahwa Apple akan memenuhi syarat TKDN melalui investasi pemasoknya, ICT Luxshare.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa ICT Luxshare akan berinvestasi sebesar 150 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Batam yang akan memproduksi aksesori AirTag.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” jelas Agus dalam konferensi pers pada 26 Februari lalu.
Meski belum ada pengumuman resmi terkait harga, beberapa pihak memperkirakan harga iPhone 16 di Indonesia akan lebih tinggi dibandingkan negara lain. Sebagai gambaran, harga iPhone 16 Pro Max varian 256 GB diperkirakan mencapai sekitar 1.199 dolar AS atau setara Rp19,6 juta (kurs Rp16.300 per dolar AS).
Kenaikan harga ini disinyalir disebabkan oleh biaya tambahan untuk memenuhi persyaratan TKDN serta penyesuaian distribusi di pasar Indonesia. Dengan segala persiapan yang dilakukan, para penggemar Apple di Indonesia kini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tanggal rilis iPhone 16.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, besar kemungkinan seri iPhone 16 bisa segera dijual secara resmi di pasar Indonesia dalam waktu dekat.
Bagi kamu yang sudah tidak sabar untuk memiliki iPhone 16, tetap pantau perkembangan terkini dan pengumuman resmi dari distributor terpercaya.