linimassa.id – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan insentif percepatan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perubahan ini bertujuan untuk mendorong penempatan PNS di wilayah-wilayah yang membutuhkan lebih banyak sumber daya.
Percepatan Kenaikan Pangkat dalam Waktu Lebih Singkat
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, perubahan ini akan mengurangi periode waktu yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. Sebelumnya, PNS yang ditempatkan di daerah 3T harus menunggu empat tahun untuk naik pangkat. Namun, perubahan ini akan mempersingkat waktu menunggu menjadi hanya dua tahun.
“Dengan UU baru ke depan anak-anak muda di tempat itu dengan insentif khusus. Presiden di Ratas (rapat terbatas) kalau perlu ada insentif tambahan, sekalian diberikan percepatan kenaikan pangkat semula 4 tahun, kalau mereka cukup 2 tahun, mereka bisa naik pangkat,” kata Anas dari siaran kanal YouTube Kemenkeu, Selasa (24/10/2023).
Upaya Menarik PNS ke Daerah 3T
Anas juga mencatat bahwa sebagian besar PNS yang awalnya bersedia ditempatkan di daerah 3T sering meminta mutasi kembali ke Pulau Jawa atau daerah-daerah yang lebih terkemuka. Untuk mengatasi masalah ini, perubahan kebijakan ini menjadi langkah strategis.
Tantangan dalam Penempatan di Daerah Tertinggal
Menteri Anas menyampaikan keprihatinannya terkait kurangnya minat para PNS untuk ditempatkan di daerah 3T seperti Maluku dan Papua. Dalam pengumuman tersebut, Anas mengungkapkan bahwa ada 100 ribu posisi CPNS di daerah 3T yang masih kosong.
Insentif Lain yang Dalam Pengembangan
Selain percepatan kenaikan pangkat, pemerintah juga sedang mempersiapkan insentif lain untuk PNS yang ditempatkan di daerah 3T. Meskipun detailnya belum diungkapkan, insentif-insentif ini diharapkan akan menjadikan penempatan di daerah-daerah tertinggal lebih menarik dan memotivasi lebih banyak PNS untuk berkontribusi di wilayah ini. (AR)