linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035
Pemerintahan

Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035

Arief 1 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Bebas Pajak Bagi Karyawan yang Kerja di IKN
Bebas Pajak Bagi Karyawan yang Kerja di IKN
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus terkait pajak untuk para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Hingga tahun 2035, pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian pajak para pekerja di IKN.

Misalnya, jika pajak yang seharusnya dipotong adalah 5 persen, maka pemerintah akan menanggungnya sehingga pekerja menerima gaji 100 persen.

Insentif ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja swasta, outsourcing, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dan berdomisili di IKN. Hal ini bertujuan untuk mendorong migrasi pekerja ke IKN.

Insentif ini akan diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan landasan hukum bagi pemberian insentif khusus tersebut.

Tujuan utamanya adalah memberikan fasilitas kepada pekerja agar dapat efektif mengoptimalkan insentif yang diberikan.

Penerima insentif khusus ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah Ibu Kota Nusantara.

Insentif pajak ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru, dengan harapan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja untuk berkontribusi di wilayah tersebut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR
PPPK Paruh Waktu di Pemprov Banten Dipastikan Tanpa THR Tahun Ini
News
harga emas
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000, Pelaku Pasar Cermati Potensi Kenaikan Lanjutan
News
Polda Banten
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Kapolda Banten Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?