linimassa.id – Pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus terkait pajak untuk para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Hingga tahun 2035, pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian pajak para pekerja di IKN.
Misalnya, jika pajak yang seharusnya dipotong adalah 5 persen, maka pemerintah akan menanggungnya sehingga pekerja menerima gaji 100 persen.
Insentif ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja swasta, outsourcing, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dan berdomisili di IKN. Hal ini bertujuan untuk mendorong migrasi pekerja ke IKN.
Insentif ini akan diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan landasan hukum bagi pemberian insentif khusus tersebut.
Tujuan utamanya adalah memberikan fasilitas kepada pekerja agar dapat efektif mengoptimalkan insentif yang diberikan.
Penerima insentif khusus ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah Ibu Kota Nusantara.
Insentif pajak ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru, dengan harapan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja untuk berkontribusi di wilayah tersebut. (AR)