CILEGON, LINIMASSA.ID – Pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Cilegon berhasil diringkus. Ada lima pelaku, tiga wanita dan 2 pria.
Penculikan dan pembunuhan bocah perempuan di Cilegon itu bikin heboh warga. Bocah 5 tahun berinisial APH sebelumnya dikabarkan hilang pada 17 September 2024.
Dua hari kemudian, bocah di Cilegon itu ditemukan terdampar di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak Banten.
Kondisi bocah malang itu cukup tragis. Bagian mulut dan hidungnya dilakban oleh para pelaku, bahkan disebut gigi korban pun hancur akibat ulah pelaku.
Para pelaku pembunuhan bocah di Cilegon itu pun berhasil diringkus oleh Polres Cilegon dan saat ini para pelaku mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, lima pelaku pembunuhan bocah perempuan itu berinisial EM, SA, EF, SH, dan RH.
Kronologis aksi keji itu, kata Hardi, bermula pelaku EM dan SA beraksi menculik korban di sebuah gudang samping rumah korban.
“Ketika melihat ibu korban keluar untuk menjemput bapaknya si anak ini dijemput, diambil dari kamar kemudian dibawa ke gudang. Sesampainya di gudang barulah dieksekusi,” katanya di Mapolres Cilegon, Senin, 23 September 2024.
Hardi menyebut, dalang pembunuhan bocah tak berdosa itu adalah EM dan SH, tiga pelaku lainnya bertugas membantu membuang jenazah korban ke Pantai Cihara Lebak.
“Terkait masalah pengungkapan pembunuhan APH tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Peran utamanya yang paling center itu si EM dan juga SH. Untuk yang lainnya kedua laki-laki itu membantu membuang jenazah korban di wilayah Lebak,” paparnya.
Hardi menuturkan, aksi keji itu dilakukan pelaku karena motif masalah utang, dendam dan cemburu.
“Motif pelaku yang pertama masalah utang piutang pinjol, kemudian juga adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuannya bahwa ibu korban sering memarahi, membentak. Satu lagi terkait masalah adanya penyimpangan seksual, hubungan sesama jenis,” tuturnya.
Atas perbuatan kejinya itu, lima pelaku kini diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Itu si SA sama RA. RH itu pelaku. Pasal yang disangkakan itu pasal 80 ayat 3 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp3 miliar,” pungkasnya.