linimassa.id – Setiap 10 Oktober 2023 diperingati sebagai Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Internasional.
Hingga saat ini, pro dan kontra terhadap pemberlakuan ini masih berlangsung di berbagai belahan dunia.
Meskipun begitu, semakin banyak negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari sistem penghukuman di negara mereka.
Sementara itu Indonesia salah satu negara yang masih melaksanakan ini.
Sebagai lembaga hak asasi manusia (HAM) Komnas Perempuan berpendapat ini sudah semestinya tidak diberlakukan lagi, dan tidak punya tempat lagi dalam peradaban sekarang. Hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi dan situasi apa pun.
Apalagi jika tidak bisa dipastikan putusan hukuman mati tersebut telah melalui proses peradilan yang adil.
Komnas Perempuan menganggap penting melakukan pemantauan perempuan terpidana mati dalam kerangka Konvensi CAT atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.
Upaya Penghapusan
Saat ini, upaya penghapusan hukuman mati dapat dilihat dalam konteks pembaharuan hukum pidana Indonesia meskipun belum sepenuhnya dilakukan, hukuman mati telah dihapus sebagai pidana pokok dalam KUHP yang baru disahkan akan tetapi masih dimunculkan sebagai pidana alternatif yang masih dapat diterapkan dalam putusan hakim.
Hal ini menunjukkan Indonesia belum memiliki kemajuan yang berarti dalam upaya penghapusan hukuman mati padahal telah berkomitmen melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Berdasarkan situasi ini, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi pentingnya penghapusan hukuman mati serta deret tunggu yang dapat dilakukan melalui kebijakan komutasi yang dapat digunakan dalam KUHP baru.
Kedua, dalam kondisi sebagai terpidana mati, pentingnya penyediaan layanan kesehatan mental secara berkala pada mereka yang berada dalam deret tunggu dan menggantinya dengan kebijakan komutasi. Ketiga, perlunya memastikan lapas dilibatkan dalam perumusan kebijakan terkait pemidanaan.
Gerakan Global
Dikutip dari situs web International Drug Policy Consortium atau IDPC, Hari Antihukuman Mati Sedunia menyatukan gerakan global untuk mendukung seruan penghapusan hukuman mati secara universal.
Momentum Hari Antihukuman Mati Sedunia mendorong kesadaran politik dan untuk untuk menentang hukuman mati. Hari Antihukuman Mati Sedunia pertama kali diperingati oleh The World Coalition Against the Death Penalty (Koalisi Dunia Antihukuman Mati).
Dikutip dari situs web worldcoalition.org, mulanya diadakan World Congress Against the Death Penalty, kongres pertama tentang antihukuman mati, pada 22 Juni 2001.
Kongres ini diprakarsai dan oleh Together Against the Death Penalty, LSM asal Prancis yang menentang hukuman mati. Kongres ini mengadopsi Deklarasi Strasbourg di Dewan Eropa pada 22 Juni 2001.
Dalam paragraf 9, para penandatangan berjanji untuk mengoordinasikan asosiasi dan juru kampanye penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Tujuan pertamanya untuk meluncurkan hari penghapusan hukuman mati secara universal. (Hilal)



