Tangerang, LINIMASSA.ID – Dahulu, jika ada masyarakat yang ingin mengurus terkait layanan adminduk mesti datang ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tangerang, kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Disdukcapil, masyarakat kini cukup mendatangi kantor kecamatan maupun kelurahan yang lebih dekat.
Saat ini layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tak hanya bisa diakses di Kantor Disdukcapil saja, tapi juga di kecamatan atau kelurahan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh. Ia mengatakan, masyarakat Kota Tangerang wajib mengetahui berbagai layanan adminduk yang tersedia di Kantor Disdukcapil, kecamatan dan kelurahan. Layanan ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen yang berkaitan dengan identitas pribadi.
“Dengan pemerataan layanan di kecamatan dan kelurahan, masyarakat dalam beberapa urusan tak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, bisa selesai di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal saja,” kata Rizal, Jumat, 14 Maret 2025.
Rizal menambahkan, hal ini lebih mempermudah masyarakat dalam urusan adminduk yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang juga memiliki layanan online yaitu sobatdukcapil.tangerangkota.go.id yang dapat diakses masyarakat umum.
“Lewat website sobatdukcapil, masyarakat bisa memproses banyak urusan adminduk. Seperti, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pengangkatan Anak, Pindah Datang, KTP-el dan masih banyak lagi,” katanya.
Berikut layanan adminduk di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan dan kantor kelurahan
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
– Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan 1, RT 07, RW 03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang
– Operasional: Senin s/d Jumat pukul 10.00 wib hingga 16.00 wib, Sabtu pukul 08.00 wib hingga 13.00 wib
Layanan yang tersedia
1. Seluruh dokumen kependudukan
2. Permasalahan terkait data kependudukan
Kantor Kecamatan
Layanan yang tersedia
1. Perekaman KTP-el untuk pemula
2. Pencetakan KTP-el (rusak/hilang)
3. Kartu Keluarga
4. KIA
5. Surat Keterangan Pindah Datang
6. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
7. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kantor Kelurahan
Layanan yang tersedia
1. KIA
2. Akta Kelahiran (Pembuatan Baru)
3. Akta Kematian (Pembuatan Baru)
4. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).