LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga kuat terdapat ratusan bangunan papan reklame permanen yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame di Kota Tangsel memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti terlihat di sepanjang jalan Pahlawan Seribu, terdapat puluhan bangunan reklame baik berbentuk Billboard ataupun Videotron yang aktif berpromosi. Namun, dari data yang ada hanya ada satu bangunan reklame yang mempunyai PBG, yakni bangunan reklame berupa videotron di perempatan German Center BSD, yang berdiri di atas lahan taman di area tersebut.
Salah satu sumber internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel pun membenarkan hal terkait.
“Hanya ada satu yang miliki izin PBG,” katanya, beberapa waktu lalu.
Banyaknya bangunan reklame yang memiliki izin penyelenggaraan reklame tetapi tidak mempunyai PBG, disinyalir merupakan cara para pengusaha reklame menghindari kewajiban biaya retribusi atas PBG.
Pasalnya, para pengusaha reklame yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame, tetap melakukan pembayaran pajak reklame, pada saat melakukan kegiatan promosi iklan.
Contohnya terjadi pada bangunan reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong. Dari data informasi, bangunan reklame tersebut mimiliki izin penyelenggaraan reklame tapi tidak memiliki PBG.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kini, reklame raksasa ilegal itu telah lenyap setelah dibongkar oleh pemiliknya yaitu CV Khatulistiwa Promo sesuai dengan surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangsel yang dikeluarkan pada 09 Februari 2026.
SPEAKUP Soroti Reklame Ilegal
Terpisah, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP) Suhendar menegaskan, keberadaan PBG itu bukan semata syarat administratif belaka, namun itu adalah bentuk tanggungjawab negara kepada masyarakat untuk memastikan Reklame tersebut tidak membahayakan.
“Maka ketika tidak ada PBG, itu artinya reklame tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan secara fisik yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. PBG itu syarat wajib adanya reklame, jika tidak ada PBG namun ada izin reklame, maka pasti ada permainan dari orang dalam,” tegasnya.
Sayangnya, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga enggan memberi tanggapan, ketika dikonfirmasi perihal terkait.
Sementara, diketahui berdasarkan data yang didapat, hanya ada 128 bangunan reklame yang miliki PBG dari total perkiraan 500 lebih bangunan reklame yang ada di Kota Tangsel dan diduga dari bangunan reklame yang tidak memiliki PBG itu, mengantongi izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangsel.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih jauh.



