linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ini Alasan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Ini Alasan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut
Pendidikan

Ini Alasan Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta.

Hilal Ahmad 8 Juni 2023
Share
waktu baca 3 menit
Kemdikbudristek mencabut izin operasional perguruan tinggi.
Kemdikbudristek mencabut izin operasional perguruan tinggi.
SHARE

linimassa.id – Per Kamis (25/5/2023) lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS). Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.

Menurutnya, sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

Alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini antara lain karena melakukan pembelajaran fiktif, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif, hingga praktik jual-beli ijazah. Hal tersebut membuat perguruan tinggi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. PTS yang ditutup ini dikhawatirkan akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS bersangkutan.

Secara lebih rinci, alas an ditutupnya PTS ini menurut Lukman, pertama, ada kisruh internal di perguruan tinggiPertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok. Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Kedua, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Ketiga, ada kecurangan di mana Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Keempat, perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Meski belum terungkap nama-nama PTS atau kampus apa saja yang ditutup, berikut 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya berdasarkan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi):

LLDikti Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten)5 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 3 (Jakarta): 6 perguruan tinggi

- Advertisement -
Ad imageAd image

LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur): 2 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 1 (Sumatera Utara): 2 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara): 1 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau): 2 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah): 2 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat): 1 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung ): 1 perguruan tinggi

LLDikti Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta): 1 perguruan tinggi

Selanjutnya, LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya.

Bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

Seperti dibeberkan Lukman, hingga akhir Maret 2023 terdapat 4.231 perguruan tinggi di Indonesia. Ribuan perguruan tinggi itu memiliki 29.324 program studi, 330.000 dosen, dan lebih dari 9 juta mahasiswa.  (Hilal)

 

 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pertamax Oplosan SPBU Ciceri
Miris, Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Sudah Terjual 3.370 Liter
News
Penembakan bos rental mobil
4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
News
Kanker di Banten
Penderita Kanker di Banten Capai 472
News
Koperasi Merah Putih di Pandeglang
Koperasi Merah Putih di Pandeglang Diresmikan, Setiap Desa Dapat Rp5 Miliar
News
Gowok Kamasutra Jawa
Hanung Bramantyo Rilis Film Gowok Kamasutra Jawa: Angkat Tradisi Seksual Kuno
Gaya Hidup
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?