linimassa.id – Indra Kesuma alias Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dalam persidangan perdananya itu, Indra Kenz tak hadir langsung di tempat, dia mengikuti persidangan secara daring dari ruang tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sidang perdana Indra Kenz itu dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Agung Sutanto, dalam dakwaanya menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pasal berlapis terkait, pencegahan TPPU.
“Saudara Indra Kesuma, kami dakwakan dengan pasal 3 undang – undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau pasal 4 Undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang,” kata Agung Susanto, di ruang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Tak hanya itu, Indra Kenz juga didakwa dengan undang – undang informasi dan transaksi elektronik. Sesuai pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Indra Kesuma alias Indra Kenz juga didakwa pasal 378 tentang penipuan dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” paparnya.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Rachman Rajaguguk kemudian menanyakan kepada Indra Kenz, apakah akan mengajukan eksepsi atau menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Melalui daring, Indra Kenz mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke penasehat hukum saya,” kata Indra Kenz, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Persidangan Indra Kenz akan dilanjutkan kembali pada 16 Agustus 2022 pukul 08.30 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum. (red)