linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Indosiar Berlakukan Sanksi Tegas untuk Para Pelaku Parodi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Indosiar Berlakukan Sanksi Tegas untuk Para Pelaku Parodi
Gaya Hidup

Indosiar Berlakukan Sanksi Tegas untuk Para Pelaku Parodi

Hilal Ahmad 12 Juli 2023
Share
waktu baca 3 menit
Peringatan dari Indosiar untuk pengguna logo dan sebagainya tanpa izin.
Peringatan dari Indosiar untuk pengguna logo dan sebagainya tanpa izin.
SHARE

linimassa.id – Konten menggunakan logo Indosiar dan parodi adegan tayangan Indosiar viral beberapa waktu ini. Dan wira-wiri di media sosial.

Belakangan ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar.

Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.

Terkait ini Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) pun memberikan tanggapan. Setiap individu berhak mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Menggunakan bagian yang substansial dari suatu karya cipta memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait logo/gambar tersebut.

Logo dan gambar karya seperti logo dan seni milik Indosiar tentu memiliki filosofi, nilai, dan makna tersendiri. Namun, pada konten-konten video parodi yang sedang ramai saat ini, netizen boleh menggunakan ide yang sama selama ekspresinya berbeda dan terinspirasi dari konten lembaga penyiaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain dan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelanggar hak cipta.

Terkait ini, stasiun televisi Indosiar telah mengeluarkan peringatan terkait penggunaan logo dan program mereka tanpa izin.

Mereka melarang penggunaan kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk media sosial.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jika masih terjadi pelanggaran, Indosiar akan mengambil jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penggunaan logo Indosiar dalam parodi konten “jasa keliling” bisa dikenakan hukum pidana atau perdata karena dianggap telah melanggar hak cipta.

Indosiar memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin.

Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.

“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Indosiar dalam pernyataannya.

Nah, mulai sekarang jangan sembarangan menggunakan logo instansi atau logo orang lain ya. (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?