linimassa.id – Konten menggunakan logo Indosiar dan parodi adegan tayangan Indosiar viral beberapa waktu ini. Dan wira-wiri di media sosial.
Belakangan ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar.
Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.
Terkait ini Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) pun memberikan tanggapan. Setiap individu berhak mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Menggunakan bagian yang substansial dari suatu karya cipta memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait logo/gambar tersebut.
Logo dan gambar karya seperti logo dan seni milik Indosiar tentu memiliki filosofi, nilai, dan makna tersendiri. Namun, pada konten-konten video parodi yang sedang ramai saat ini, netizen boleh menggunakan ide yang sama selama ekspresinya berbeda dan terinspirasi dari konten lembaga penyiaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain dan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelanggar hak cipta.
Terkait ini, stasiun televisi Indosiar telah mengeluarkan peringatan terkait penggunaan logo dan program mereka tanpa izin.
Mereka melarang penggunaan kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk media sosial.
Jika masih terjadi pelanggaran, Indosiar akan mengambil jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penggunaan logo Indosiar dalam parodi konten “jasa keliling” bisa dikenakan hukum pidana atau perdata karena dianggap telah melanggar hak cipta.
Indosiar memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin.
Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.
“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Indosiar dalam pernyataannya.
Nah, mulai sekarang jangan sembarangan menggunakan logo instansi atau logo orang lain ya. (Hilal)