linimassa.id – Ibu muda usia 20 tahun, AG, diringkus polisi. Warga Pondok Aren Kota Tangerang Selatan itu dijebloskan ke penjara karena menjadi sindikat pemalsuan emas.
AG diringkus bersama lima kawanan lainnya lantaran kedapatan menjual emas perhiasan palsu ke toko emas Royal Gold di Aeon Mall.
Dalam komplotan sindikat penipuan emas itu, AG berperan untuk menjual gelang emas palsu. Emas yang dijual merupakan emas kopongan yang dilapisi dengan cat emas dengan ketebalan 1 milimeter. Lapisan itu berhasil memperdayai para pegawai di toko emas.
Setelah diringkus polisi usai beraksi di toko emas Royal Gold di Aeon Mall, AG kini mengaku menyesal.
“Iya nyesel,” katanya saat ditanyai alasan menangis ketika kasusnya dirilis di Polsek Pagedangan, Kamis (15/6/2023).
AG berdalih, dia nekat menjadi bagian sindikat penipuan emas itu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya lantaran suaminya sehar-hari bekerja serabutan.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, sindikat emas palsu itu sudah beraksi berulang di sejumlah wilayah diantaranya Serang, Jakarta, Tangerang, Bogor hingga Probolinggo.
“Pelaku yang berperan menjual ke toko emas ini mendapat upah Rp50 ribu setiap gramnya. Pelaku B laki-laki warga Pondok Aren ini yang berperan menentukan toko emas dan daerah yang jadi target,” papar Seala.
Seala menyebut pihaknya akan tetap memberikan hak tersangka AG sebagai ibu muda untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang ibu kepada balitanya berusia 1,5 tahun untuk mendapatkan ASI.
“Kami akan ikuti sesuai aturan yang ada untuk tersangka AG yang memiliki balita,” ungkapnya.
Kini, para sindikat pemalsuan emas itu meringkuk di dalam penajara. Mereka Sindikat penipuan emas itu dijerat dengan pasal 387 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.