linimassa.id – Hotel Grand Zuri BSD City memanfaatkan aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupa tanah sebagai lahan parkiran.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan Sugeng Rahadi.
“Iya itu aset Pemerintah kota daerah yang sebelah kanan, (tempat-red) parkir. Tercatat di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Sugeng kepada wartawan saat ditemui Jumat (6/10/2023).
Sugeng menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan parkiran Hotel Grand Zuri tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang diperuntukkan untuk taman.
“Luasnya sekira 693 meter. Itu taman, kalau peruntukannya taman dia nggak ada bangunan ya, untuk resapan air,” jelas Sugeng.
Terpisah, General Manager Hotel Grand Zuri BSD City Anton Hartanto mengaku, memanfaatkan lahan aset pemkot itu dengan mekanisme sewa ke instansi terkait.
“Sebenarnya saya nggak punya kapasitas menjawab. Tapi kalau menampilkannya biar nggak blunder, kami menyewa dan bukti sewa menyewanya ada dan sah. Karena sewanya dengan instansi,” saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Minggu (8/10/2023) malam.
“Kan karena kami menyewa diperuntukkan untuk perparkiran. Udah jelas di atas kertas itu kerja sama itu ada. Jadi kami tidak semena-mena,” papar Anton.
Tetapi, Anton belum dapat memberikan tanggapan soal kewenangannya setelah menyewa lahan tersebut ke pemerintah lalu disewakan lagi ke perusahaan pengelola parkir.
“Kalau itu saya perlu cari tahu lagi ya. Tapi kalau mau tanya, saya undang aja ke hotel saya kasih lihat supaya enak,” terang Anton.
Hingga berita ini dimuat, redaksi linimassa.id masih menggali informasi dan data lanjutan terkait lahan aset Pemkot Tangsel yang dimanfaatkan oleh Hotel Grand Zuri BSD City itu.