linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hari Pejalan Kaki, Begini Asal Mulanya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Hari Pejalan Kaki, Begini Asal Mulanya
Pendidikan

Hari Pejalan Kaki, Begini Asal Mulanya

Hilal Ahmad 22 Januari 2024
Share
waktu baca 5 menit
Hari pejalan kaki nasional. (Foto : Sapanusa)
Hari pejalan kaki nasional. (Foto : Sapanusa)
SHARE

linimassa.id – Setiap 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Hari ini dicetuskan oleh Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) untuk mengenang kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012) siang. Sembilan pejalan kaki tewas dalam kecelakaan tragis itu.

Contents
Asal MulaHak dan Kewajiban

Hari Pejalan Kaki Nasional didedikasikan untuk para korban pejalan kaki yang meninggal di seluruh Indonesia.

Dengan adanya hari ini, negara ​diharapkan dapat lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki, seperti memperbanyak trotoar serta tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

Hari Pejalan Kaki Nasional diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas yang lebih layak dan maksimal bagi pejalan kaki, serta ramah disabilitas.

 

Asal Mula

Peringatan sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 bertepatan dengan terjadinya peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Dalam tragedi itu, sebanyak 9 pejalan kaki tewas tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani Susanti.

Ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi dan tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani.

Peristiwa kecelakaan itu, terjadi pada 22 Januari 2012 saat mobil yang dikendarai Afriyani menghantam 12 pejalan kaki yang ada di trotoar.

Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Itu terjadi saat Afriyani berada di bawah pengaruh narkoba setelah berpesta semalam suntuk.

Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sejak saat itu, Koalisi Pejalan Kaki Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) mengusulkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.

Tujuan diadakannya Hari Pejalan Kaki Nasional yakni sebagai wujud keprihatinan atas kecelakaan maut yang tejadi pada 22 Januari 2012.

Sekaligus mengingatkan bahwa kecelakaan itu tejadi karena fasilitas yang kurang memadai bagi pejalan kaki.

Hal ini juga ditunjukan oleh KOPEKA sebagai cara membela hak pejalan kaki di Indonesia.

KOPEKA juga meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki.

Di antaranya dengan cara menerapkan pembatasan kecepatan bagi kendaraan bermotor.

Selain itu, negara dapat memperbanyak trotoar dan tempat penyeberangan untuk pejalan kaki.

 

Hak dan Kewajiban

Pejalan kaki juga mempunyai manfaat di bidang sosial bagi perkembangan kehidupan di wilayah perkotaan.

Salah satu manfaatnya, yakni untuk mengembalikan peran kota sebagai wilayah pertemuan individu.

Seorang pejalan kaki, dapat membangun sebuah interaksi dengan individu lain, sehingga dapat menghidupkan kesan perkotaan yang lebih santai dan ramah lingkungan.

Maka trotoar dibangun sebagai satu ruang publik yang keberadaannya dikhususkan bagi para pejalan kaki.

Dalam hal ini, pejalan kaki nasional memimiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintang (PP).

Dasar hukum yang mengatur tentang pengguna jalan dan pejalan kaki terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.

Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain

Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan

Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Namun, selain memperoleh haknya, pejalan kaki juga diharuskan untuk menaati kewajiban sebagai pengguna jalan.

Kewajiban bagi pejalan kaki juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

Pejalan kaki wajib:

  1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
  2. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas

Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Bagi pejalan kaki penyandang disabilitas diharuskan untuk memakai tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh pengguna jalan lainnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya.

Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan.

Jika tidak ada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross.

Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.

Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang. (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR
PPPK Paruh Waktu di Pemprov Banten Dipastikan Tanpa THR Tahun Ini
News
harga emas
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000, Pelaku Pasar Cermati Potensi Kenaikan Lanjutan
News
Polda Banten
Antisipasi Pencurian Saat Mudik, Kapolda Banten Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi
News
Harga daging sapi
Harga Daging Sapi di Pasar Badak Capai Rp140 Ribu per Kilogram
News
Narkoba
Provinsi Banten Masih Jadi Lintasan Rawan Penyelundupan Narkoba
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?