SERANG, LINIMASSA.ID – Oknum guru SMAN 4 Kota Serang terancam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, yang kasusnya ini viral di media sosial.
Kasus oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan atau PJOK SMAN 4 Kota Serang ini, tengah ditangani penyelidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum Guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD ini kini tinggal menunggu proses gelar perkara.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” kata Kanit PPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa 22 Juli 2025.
Diketahui, korban kasus dugaan pencabulan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ialah SL (19), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini tinggal menunggu hasil psikologi dan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
“Kami masih menunggu hasil psikologi (korban-red) dari psikiater, belum kita terima hasilnya. Kami koordinasikan dengan P2TP2A untuk segera dipercepat hasil psikolog,” kata Febby.
Korban Guru SMAN 4 Kota Serang

Dari proses penyelidikan sementara, penyelidik belum mendapat informasi terkait korban pencabulan oknum guru SMAN 4 Kota Serang yang lain.
Kata Febby, penyelidik baru menerima laporan dari korban berinisial SL yang kini sudah lulus dari sekolah tempat HD mengajar.
“Korban berdasarkan laporan hanya satu,” tegas Febby.
Ia mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin (21/7).
Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban pencabulan guru SMAN 4 Kota Serang. “Hari ini pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite,” katanya.
Febby menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. “Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan, peristiwa pelecehan yang dialami korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. “Kejadiannya di sekolah,” tuturnya.
Oknum guru SMAN 4 Kota Serang tersebut dilaporkan dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.