linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Guru SMAN 4 Kota Serang Terancam Jadi Tersangka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Guru SMAN 4 Kota Serang Terancam Jadi Tersangka
News

Guru SMAN 4 Kota Serang Terancam Jadi Tersangka

Andra 22 Juli 2025
Share
waktu baca 3 menit
Guru SMAN 4 Kota Serang
Guru SMAN 4 Kota Serang terancam penjara kasus pencabulan
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Oknum guru SMAN 4 Kota Serang terancam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, yang kasusnya ini viral di media sosial.

Kasus oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan atau PJOK SMAN 4 Kota Serang ini, tengah ditangani penyelidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum Guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD ini kini tinggal menunggu proses gelar perkara.

“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara,” kata Kanit PPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa 22 Juli 2025.

Diketahui, korban kasus dugaan pencabulan oknum guru SMAN 4 Kota Serang ialah SL (19), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan pencabulan ini tinggal menunggu hasil psikologi dan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

“Kami masih menunggu hasil psikologi (korban-red) dari psikiater, belum kita terima hasilnya. Kami koordinasikan dengan P2TP2A untuk segera dipercepat hasil psikolog,” kata Febby.

Korban Guru SMAN 4 Kota Serang

Guru SMAN 4 Kota Serang
Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang terancam tersangka

Dari proses penyelidikan sementara, penyelidik belum mendapat informasi terkait korban pencabulan oknum guru SMAN 4 Kota Serang yang lain.

Kata Febby, penyelidik baru menerima laporan dari korban berinisial SL yang kini sudah lulus dari sekolah tempat HD mengajar.

“Korban berdasarkan laporan hanya satu,” tegas Febby.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin (21/7).

Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban pencabulan guru SMAN 4 Kota Serang. “Hari ini pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite,” katanya.

Febby menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. “Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan, peristiwa pelecehan yang dialami korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang. “Kejadiannya di sekolah,” tuturnya.

Oknum guru SMAN 4 Kota Serang tersebut dilaporkan dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Rokok ilegal di Cilegon
12,4 Juta Rokok Ilegal di Cilegon Dimusnahkan
News
Mortal Kombat 2
Mortal Kombat 2 Siap Tayang Oktober 2025
Gaya Hidup
Mobil Dinas Pemprov Banten
16 Mobil Dinas Pemprov Banten Dilelang
News
Kopdes Merah Putih di Banten
4 Kopdes Merah Putih di Banten Jadi Percontohan
News
Pengendara di Banten
3 Ribuan Pengendara di Banten Kena Tilang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?