linimassa.id – Ada sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kota Tangerang yang dapat digunakan masyarakat. Salah satunya gedung seni dan budaya.
Lokasi gedung ini berada di Jl. Modern Golf Raya, RT.001/RW.008, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sebagai aset pemerintah, ada ketentuan dalam penggunaan untuk pemanfaatan gedung ini bagi masyarakat.
Ketentuan tersebut diatur untuk menjaga aset mulai dari kebersihan, keamanan, dan kenyamanan semua masyarakat yang menggunakan fasilitas gedung dan seni budaya itu.
Adanya gedung seni dan budaya itu untuj mendukung kreatifitas anak muda dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang seni dan budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengungkapkan masyarakat dapat menggunakan gedung seni dan budaya secara gratis.
Gedung dengan tiga lantai tersebut biasa digunakan untuk pementasan seni dan budaya, pertemuan kelompok atau organisasi anak muda, serta kegiatan pelatihan.
Gedung seni budaya ini dibangun dengan fasilitas yang cukup luas. Lantai pertama sebagai tempat berkumpul para penggiat seni, sedangkan di lantai dua dan tiga merupakan area pementasan,
“Siapa pun dapat menggunakan fasilitas ini asalkan mengajukan surat permohonan peminjaman kepada kami,” kata Rizal.
Rizal bilang, surat permohonan harus disertakan identitas penanggung jawab kegiatan berupa KTP/SIM dan surat rekomendasi kegiatan dari Kelurahan Buaran Indah.
Lalu ditujukan kepada Bidang Kebudayaan paling lambat satu minggu sebelum digunakan. Nantinya, pemohon diharuskan mengisi formulir pernyataan peminjaman gedung.
Setelah itu, Rizal juga menyampaikan nantinya pemohon akan mendapatkan surat balasan secara daring atau luring.
Surat tersebut berupa konfirmasi persetujuan penggunaan dari Disbudpar yang ditandatangi olehnya.
Namun apabila penggunaan diluar area kawasan gedung seni dan budaya, harus mendapatkan surat izin dari PT. Modernland Realty Tbk.
Syarat peminjaman fasilitas gedung seni dan budaya Kota Tangerang:
- Membuat Surat Permohonan Peminjaman ke Disbudpar Kota Tangerang
- Melampirkan Identitas (KTP/SIM) Pemohon
- Surat rekomendasi kegiatan dari Kelurahan Buaran Indah
- Diajukan satu minggu sebelum kegiatan
- Tunggu hingga ada konfirmasi melalui surat dari Disbudpar.