linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Geram! Ketua LPAI Minta Hukuman Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Balaraja Tangerang Diperberat
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Geram! Ketua LPAI Minta Hukuman Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Balaraja Tangerang Diperberat
News

Geram! Ketua LPAI Minta Hukuman Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Balaraja Tangerang Diperberat

LinimassaNews 5 Maret 2022
Share
waktu baca 3 menit
IMG 20220305 125850
Ketua LPAI Seto Mulyadi (Dok.Pribadi)
SHARE

linimassa.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta hukuman bagi ayah yang setubuhi anak kandungnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang diperberat.

Kak Seto geram dan tak habis pikir, ada seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hanya untuk melampiaskan hawa nafsu.

“Pertama prihatin, kedua geram dan marah sekali dan ketiga minta dilakukan hukuman pemberatan,” katanya, Sabtu (5/3/2022).

“Sanksi yang berat, apalagi pelakunya orang tua sendiri. Harusnya menjaga anaknya, kok malah jadi pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri,” tambah Seto.

Kak Seto meminta hukuman bagi predator seksual yang tercantum dalam RUU Perlindungan Anak ditinjau kembali agar memberi hukuman yang terberat bagi pelaku kejahatan seksual.

“Kembali dilihat RUU Perlindungan Anak supaya hukumannya ke tingkat tertinggi sehingga menimbulkan efek jera. Apakah seumur hidup atau hukuman mati,” tekannya.

Sebelumnya diberitakan, Nasib pilu dialami remaja berinisial YT (14). Di usianya yang masih di bawah umur itu, dia dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri MS (47).

Kasus itu terungkap saat YT melaporkan kejadian yang dialami kepada kakaknya. Sang kakak yang tak terima dengan perlakuan bapaknya itu melaporkan ke Polsek Balaraja pada Jumat 28 Februari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Jarot membenarkan soal kasus tersebut. Menurutnya, pelaku kini sudah diamankan.

“Hari Jumat kami mendapat laporan dan setelah keterangan dan buktinya lengkap di hari yang sama kami langsung amankan pelaku yang tengah bekerja kuli bangunan,” kata Jarot, ke Kamis (3/3/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jarot menerangkan, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak 8 bulan lalu.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya, lantaran kesepian usai ditinggal istri ketiganya karena bercerai.

“Pelaku udah kawin tiga kali, korban ini anak dari istri kedua. Pelaku cerai dengan istri ketiganya 8 bulan lalu dan saat itu juga mulai setubuhi korban,” terangnya.

Bejatnya lagi, pelaku menyetubuhi korban layaknya istri dilakukan berkali-kali selama 8 bulan.

“Korban disetubuhi oleh pelaku seminggu tiga kali dan saat ini tengah hamil 11 minggu,” ungkap Jarot.

Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mendekam di penjara. Dia diancam hukuman di atas 10 tahun.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?