linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kemensos, Selasa (23/5/2023). Sebelum menggeledah, penyidik KPK menemui Mensos Tri Rismaharini.
Maksud penyidik KPK menemui Mensos Risma untuk menjelaskan tujuan penggeledahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Sosial.
Stafsus Mensos Bidang Komunikasi Media Massa, Don Rozano Sigit mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.
Kedatangan penyidik KPK di lobi Kemensos yang mendadak bertepatan dengan waktu rapat dan briefing harian Mensos bersama jajarannya.
Penggeledahan ruang Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dilakukan mulai pukul 10.00-18.00 WIB.
Dari informasi kedatangan KPK, Mensos Risma mengadakan pertemuan dengan para penyidik dan mempersilakan mereka melaksanakan kegiatannya.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK sempat berpamitan kembali dengan Mensos Risma.
“Kami menyambut dengan baik dan kami korporatif memenuhi permintaan-permintaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK,” ujar Don.
Don menjelaskan meski ada kegiatan penggeledahan dari penyidik KPK, rutinitas yang berlangsung di Kemensos sama sekali tidak terganggu.
“Semuanya berjalan baik-baik saja. Artinya tidak ada pemberitahuan di awal, tapi kemudian semua berjalan dengan baik,” kata dia.
Don menegaskan Mensos Risma selalu mengarahkan jajarannya untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemerintahan dan tidak menutup-tutupi maupun mengoordinasikan apapun.
Hal itu selalu ditepati selama kepemimpinannya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK berupa pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti yang terkait dengan kejadian korupsi bansos beras masa kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.
Don menjelaskan tidak ada seorangpun dari Kemensos yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan.
Namun dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah alat bukti seperti notebook dan ponsel diamankan.
Kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos telah dilakukan penyidikan oleh KPK.
Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.