linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Gegara Wawancara TV Tanpa Persetujuan, LPSK Cabut Perlindungan kepada Richard Eliezer
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Gegara Wawancara TV Tanpa Persetujuan, LPSK Cabut Perlindungan kepada Richard Eliezer
News

Gegara Wawancara TV Tanpa Persetujuan, LPSK Cabut Perlindungan kepada Richard Eliezer

Nur M
10 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
Richard Eliezer
Richard Eliezer atau Bharada E saat sidang vonis di PN Jaksel. [Tangkapan Layar]
SHARE

Perlindungan bagi Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dicabut LPSK.

Pencabutan perlindungan dilakukan karena Richard Eliezer telah lakukan sesi wawancara dengan salah satu televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara, tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan dan meminta wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya menegaskan.

Syarial menyatakan pihak televisi swasta tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3) malam.

Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Saat ini Richard Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat.

Termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan