Perlindungan bagi Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dicabut LPSK.
Pencabutan perlindungan dilakukan karena Richard Eliezer telah lakukan sesi wawancara dengan salah satu televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara, tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).
“LPSK telah menyampaikan surat keberatan dan meminta wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya menegaskan.
Syarial menyatakan pihak televisi swasta tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3) malam.
Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Saat ini Richard Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.
Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat.
Termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.