PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak tiga pelajar di Pandeglang yang merupakan siswa SMK dan SMA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada ketiganya lantaran mereka terbukti membawa senjata tajam berupa celurit saat konvoi merayakan kelulusan di Jalan Sumur-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga pelajar di Pandeglang ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan jeratan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam berupa celurit.
Diketahui, saat melakukan konvoi berkendara di jalan Raya Sumur-Pandeglang, para pelajar ini mengacung-acungkan celurit sepanjang 1,5 meter.
Aksi pelajar di Pandeglang ini memicu keresahan masyarakat, serta mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Pandeglang.
Adapun inisial ketiga pelajar ditetapkan tersangka yaitu RS, warga Cibaliung, GS warga sumur dan S yang saat ini masih DPO atau masuk kategori Daftar Pencarian Orang.
3 Pelajar di Pandeglang Jadi Tersangka
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, sebanyak 3 pelajar di Pandeglang ditetapkan jadi tersangka ini, berawal dari viralnya video aksi mereka yang mengacungkan celurit saat konvoi di jalan.
“Para pelajar ini saat konvoi mengenakan seragam sekolah dan membawa celurit sepanjang 1,5 meter,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan, pendalaman. Kemudian telah diamankan sejumlah 47 pelajar dan statusnya untu satu orang putus sekolah.
“Dari 47 orang ini terdapat lima orang perempuan dan 42 laki-laki. Kemudian dari Jumah ini ada tiga yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita pidanakan dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata berbahaya sebuah cerulit, tinggi 1,5 meter,” katanya.
Dari tiga pelajar di tetapkan tersangka ada satu tersangka DPO dan yang dua sudah di amankan.
“Kita amankan beserta 13 unit sepeda motor dan ada beberapa seragam sekolah.