Linimassa.id – Senat Thailand telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) kesetaraan pernikahan, yang memungkinkan negara ini menjadi yang pertama di Asia Tenggara mengakui pernikahan sesama jenis.
Langkah ini dipandang sebagai pencapaian signifikan bagi hak-hak LGBTQ di wilayah tersebut.
Majelis tinggi menyetujui RUU ini dalam pembacaan terakhir pada Selasa (18/06/2024), dengan 130 suara mendukung dari 152 anggota yang hadir.
Hanya empat suara menentang, sementara 18 anggota abstain. “Persetujuan ini mencerminkan dukungan yang kuat dari para legislator untuk kesetaraan hak,” ujar seorang juru bicara Senat.
Setelah disetujui oleh Senat, RUU tersebut akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan ini diperkirakan hanya akan menjadi formalitas. “Kami yakin Raja akan menyetujui undang-undang ini, yang merupakan langkah penting menuju inklusi sosial,” tambah juru bicara tersebut.
Undang-undang ini akan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam lembaran negara kerajaan.
Dengan berlakunya undang-undang ini, Thailand akan menjadi yurisdiksi Asia ketiga setelah Nepal dan Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Para pendukung LGBTQ memuji keputusan ini sebagai langkah maju yang monumental.
“Ini adalah kemenangan besar bagi hak asasi manusia dan kesetaraan di Thailand,” kata seorang aktivis LGBTQ.
Undang-undang ini mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara dua individu dan mengubah sebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami”, dan “istri” menjadi netral gender. Selain itu, perjanjian ini juga memberikan hak warisan dan adopsi kepada pasangan LGBTQ setara dengan pernikahan heteroseksual.
Meskipun Thailand dikenal dengan budaya LGBTQ yang dinamis dan toleransinya, para aktivis telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap konservatif.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya gigih para aktivis yang telah berjuang selama bertahun-tahun,” kata seorang analis politik.
Dilansir dari Al Jazeera, setelah undang-undang ini berlaku, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. (AR)